Reporter Tribune.com M. Olivio Mubarak Jr
TRIBUNNEWS.
Budi menilai tuntutan pengacara terhadap putranya berlebihan atau berlebihan.
“Kebodohan pengacaranya, itu saja,” kata Budi dengan raut wajah marah.
Budi juga enggan mengomentari permintaan hukuman mati yang diajukan jaksa. Kata Budi, “Biarkan saja, terserah pengacara. Tidak ada harapan.”
Sementara itu, ibunda Ududa Arfandi langsung meninggalkan ruang sidang.
Ibu Ududa terlihat menutupi wajahnya saat menangis usai putra pengacara tersebut divonis hukuman mati.
Sementara itu, juri memberikan kesempatan kepada Udu untuk membela diri pada sidang berikutnya.
Jaksa awalnya meminta hukuman mati karena ada bukti Arfandi telah melakukan kekerasan sebelum korban meninggal.
“Perbuatan terdakwa yang menyebabkan kematian korban sangat menyedihkan dan tidak manusiawi,” kata pengacara tersebut.
Hal ini juga dianggap sebagai kegagalan untuk mengakui atau menyesali tindakan seseorang
Jaksa menambahkan: “Terdakwa juga terlibat dalam pembuktian di pengadilan. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.
Dengan kata lain, tuntutan penuntut terhadap Ududa termasuk dalam Pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana tingkat pertama.