Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (JPU) membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Flyover Cikampek (JJC) Yudi Mahyudin saat diperiksa sebagai terdakwa. Kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/2/2024).
BAP Yudhi menyebutkan, kerja sama operasional antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan PT Acset Indonusa Tbk (Acset) (KSO Waskita–Acset) diprioritaskan sejak awal untuk memenangkan MBZ atau Jakarta–Cikampek. Proyek pembangunan jalan tol (Japek) II meninggikan ruas Cikunir-Karawang Barat.
Kepada Yudi, jaksa memeriksa dokumen lelang yang diajukan mantan Direktur Eksekutif PT JJC Joko Dwijono.
“Dalam BAP Saudara nomor 9 ya, Saudara menyebutkan bahwa pada saat Pak Joko menyerahkan dokumen lelang tersebut, ada pernyataan bahwa pemenang lelang ini adalah Waskita-Akset. Apakah itu sudah tersampaikan, Pak?’ tanya jaksa.
Yudhi mengatakan, ada tiga pedoman yang diberikan Joko saat pertemuan pertama JJC dengan panitia lelang.
Pertama, pembangunan tol MBZ merupakan rencana strategis nasional (NSP).
Kedua, pemenang lelang harus diketahui paling lambat Februari 2016.
Kemudian yang ketiga, kata Yudhi, Joko meminta Wasita-Axet memberi prioritas untuk memenangkan proyek pembangunan jalan Jakarta-Chikampek.
“Memang ada tiga kali pengarahan, seingat saya. Yang pertama proyek ini PSN, yang kedua calon pemenangnya harus diumumkan awal Februari, yang ketiga Vaskita berhak menjodohkan bapaknya, kata Yudhi.
Petugas koroner kemudian mengekstrak kata-kata yang cocok dengan Yudha.
“Apakah ada aksennya?” tanya jaksa.
“Iya hak menggugat, memang ada hak menggugat di dokumennya Pak,” jawab Yudhi.
“Apa artinya?” tanya jaksa dalam-dalam.
“Jadi jodoh sejati itu definisinya, entah apa maksudnya, jadi dia [Vaskita-Axeth] mendapat prioritas, kira-kira begitu,” jelas Yudhi.
Jaksa juga terus mempertimbangkan prioritas Waskita-Acset.
“Apakah ada [arahan] untuk memprioritaskan Waskita Acset?” tanya jaksa.
“Iya, misalnya tawaran Waskita nomor 3, misalnya [perusahaan] nomor 1 itu Karya. Nantinya [penawaran] akan ditawarkan kepada Vaskita, suka atau tidak suka, dengan nilai yang sama dengan penawaran [Karya], ”kata Yudhi.
“Bukankah itu normal dalam proses lelang seperti itu?” tanya jaksa dalam-dalam.
“Setahu saya, itu instruksi saya,” jawab Yudhi.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri juga mendalami keutamaan Waskit-Axet.
“Apakah ada instruksi cara mengalahkan Vaskit-Axet ya?” tanya hakim.
“Iya pak,” kata Yudhi.
Hakim kemudian merujuk pada proses lelang yang berakhirnya ditandai dengan diprioritaskannya pihak tertentu yang memenangkan proyek tersebut.
“Cuma pertemuan tatap muka, kenapa kita lelang?”
“Seingat saya, saya pernah bertanya kenapa tidak janjian itu, kalau sudah bertepatan?” “Seingat saya, Pak Bis [direktur teknis PT JJC Biswanto] tidak tahu kalau Pak Joko ingin mematok harga yang lebih kompetitif, kira-kira begitu pak,” kata Yudhi.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa proyek pembangunan tol MBZ menimbulkan kerugian negara sebesar 510 miliar dram.
Kerugian ini disebabkan oleh tindakan mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Joko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, COO PT Bukaka Teknik Utama Sofia Balfas, dan tenaga ahli Bridge. PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
“Kerugian keuangan atau perekonomian masyarakat sebesar Rp510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sebesar itu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/03/2024).