Jaksa Banding Vonis Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI: Penjara Seumur Hidup Belum Beri Rasa Keadilan

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai hukuman seumur hidup bagi pembunuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasal Ordnik Basi, tidak memberikan rasa keadilan.

Kantor kejaksaan akan mengajukan banding atas hukuman seumur hidup tersebut.

Kepala Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidila menjelaskan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim.

Ubeidila menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Altafasalia Ardnik Basia tidak memberikan efek jera atau jera.

“Jaksa sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding untuk peninjauan kembali hukuman mati di tingkat banding,” kata Ubaidila dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).

Dengan adanya imbauan tersebut, diharapkan terdakwa dapat dijatuhi hukuman mati, sehingga memberikan efek jera untuk mencegah orang lain melakukan kejahatannya.

Menurut Ubaidzila, terdakwa layak mendapat hukuman mati karena melakukan pembunuhan di lembaga pendidikan.

Selain itu, terdakwa juga melakukan perbuatan sadis dengan memukul tubuh korban sebanyak 25 kali dengan benda tajam (jelaga).

Dan mengingat perbuatan terdakwa, maka jenazah almarhum disembunyikan di dalam kantong sampah plastik, ujarnya. Menghindari hukuman mati

Pada Senin (29/4/2024), Altafasaglia terhindar dari hukuman mati di Pengadilan Negeri Depok.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Anak Agung Nik Brama Putra, anggota Nartilona digantikan oleh Dui Eliarahma Sulistiovaty dan Andri Eswin digantikan oleh Julia Marhena dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Altafasal Ardnik Basia secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 340 UU No. KUHP. .

“Terdakwa divonis penjara seumur hidup,” kata Anak Agung Niko Brama Putra saat pembacaan putusan di Ruang Sidang 3 PN Depok.

Altafasal Ardnik, pembunuh mahasiswa Indonesia Muhammad Naufal Zidan, hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, meskipun terdakwa Altafasal Ardnik Basia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana di persidangan.

Sebelumnya, jaksa menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Selain pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga memutuskan untuk mengidentifikasi barang bukti berupa 1 unit Apple Macbook Air 13 warna silver beserta boxnya, 1 unit iPhone jenis karton dan juga 1 unit card holder merk Luxero yang berisi KTP, SIM C, KTM. , Kartu Debit Bank Jago Visa, Kartu ATM Mandiri, Kartu Debit BCA atas nama Muhammad Naufal Zidan.

Kartu uang elektronik atas nama Naufal Z, 1 buah ransel EIGER warna hitam harus dikembalikan kepada saksi Elfira Rostina selaku ibu kandung korban.

Sedangkan sisanya 3 buah kunci pas antara lain 1 buah merk SOLEX, 1 buah merk DEKSON dan 1 buah merk SEVITTRO, 1 buah pisau lipat dengan gagang kayu berwarna coklat.

1 Cincin Titanium Perak, 1 Jogger H&M Hitam, 1 Hoodie Pull & Bear Putih.

Juga 1 buah jaket pelajar hitam berlengan kulit sintetis, 1 beanie/topi hitam, 2 buku termasuk 1 buku bertulisan “Rusia Baru” berlumuran darah dan 1 buku bertulis putih berlumuran darah.

Kanvas beserta tiang besi lemari pakaian portabel dan gantungan baju yang berlumuran darah disita dan dimusnahkan.

“1 unit Hp merk XIOMI REDMI warna hitam, 1 unit motor Yamaha AEROX 2021 warna silver no. Pol B 5860 BBW akan merugikan negara,” lanjutnya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim meminta terdakwa Altafasal Ordnik Basia beserta penasihat hukum dan jaksanya menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke pengadilan.

Melalui kuasa hukumnya, Altaf menjawab pertanyaan itu dengan “bijaksana”.

Jaksa pun mengatakan akan memikirkannya terlebih dahulu.

Penulis : M.Rifki Ibnumas

Artikel ini tayang di Tribundepok.com dengan judul Hukuman seumur hidup tidak adil, jaksa banding atas hukuman pembunuhan mahasiswa UI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *