Laporan dari reporter Tribunnews.com Ashari Padilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mendapat hak paten tanpa diskriminasi (WTP).
Ukuran tersebut diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2023.
“Pendapat BPK terhadap LKKL dan LKBUN. Kejaksaan RI. 2023: WTP,” demikian bunyi LHP BPK, dikutip Rabu (24/7/2024).
Selain akhiran WTP, dalam LHP-nya, BPK mengungkap adanya kontribusi kejaksaan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya.
PNBP dari Kejaksaan diterima dari penghasilan kejaksaan dan perkara serta sertifikat senilai Rp547.376.643.039 dan penghasilan kejaksaan dan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp4.738,78.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, WTP penggugat bukan kali ini saja terpenuhi.
Teori WTP telah tercapai delapan kali berturut-turut sejak tahun 2016.
“Terima kasih kepada BPK RI atas segala investasi konstruktif dan perbaikan yang membantu Kejaksaan kembali mendapatkan gelar sesuai tanpa terkecuali dari BPK RI, sehingga tahun ini merupakan tahun kedelapan berturut-turut. Kejaksaan mendapat predikat WTP,” kata Burhanuddin saat acara serah terima. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2023 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (24/7/2024).
Meski mencapai WTP, masih terdapat beberapa hasil BPK dalam laporan keuangan penggugat.
Atas hasil tersebut, Burhanuddin memerintahkan anak buahnya untuk terus melakukan perbaikan.
“Hasil tes yang disampaikan jangan dijadikan sebagai sebuah revolusi, tetapi sebagai stimulus dan insentif bagi kita semua untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas penuntutan di masa depan,” kata Burhanuddin.