Jakarta Tinggalkan Status Ibu Kota, Usia Kendaraan Akan Dibatasi

Jakarta akan menyerahkan status ibu kotanya. Sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKJ), Pemprov DKI akan mengatur usia mengemudi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Kawasan Khusus Jakarta (UU DKJ) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke ibu kota pulau.

Sehingga Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota dalam waktu dekat.

Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mempunyai kewenangan mengatur urusan umum yang merupakan kewenangan daerah dan daerah kabupaten/kota yang lazim dipergunakan sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta mempunyai kewenangan khusus dalam urusan pemerintahan.

Kapasitas khusus pekerjaan pemerintah adalah di bidang transportasi.

Salah satu kewenangan yang akan diatur di bidang transportasi adalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan terdapat beberapa kewenangan khusus pada subbidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan pemilik mobil pribadi mempunyai kewenangan untuk mengurangi umur dan nomor.

Lembar fakta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyatakan bahwa untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta, pengurangan jumlah mobil yang menuju ke Jakarta perlu dilakukan dengan menyediakan angkutan umum. Penduduk Jakarta dan mobil pribadi melakukan pengurangan. Jakarta.

Faktanya, jumlah mobil pribadi di Jakarta yang mencapai 20 juta unit (dua puluh) tidak hanya berasal dari Daerah Istimewa Jakarta, tetapi juga dari berbagai kota di sekitar Daerah Istimewa Jakarta.

Kebijakan pembatasan mobil pribadi selama ini dilakukan melalui kebijakan pemerataan, 1 dari 3 kebijakan, atau perbaikan transportasi umum, sebenarnya membutuhkan kerjasama dan dukungan dari pemerintah daerah sekitar Jakarta.

Menurut B. Gilbert Simanjuntak, Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta, aturan pembatasan kendaraan pribadi harus ditegakkan setelah Jakarta menyerahkan status ibu kotanya. Hal ini, menurut Gilbert, merupakan upaya mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Katanya, kebijakan ini merupakan arah kebijakan pemerintah di negara-negara maju dunia. Namun, ia mengimbau agar kebijakan tersebut dibarengi dengan pengelolaan angkutan umum yang lebih baik. “Jika keduanya diterapkan, Jakarta pasti tidak akan terhambat,” ujarnya baru-baru ini. (PKP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *