TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sistem ganjil genap Jakarta akan dibatalkan hari ini, Kamis, 26 Desember 2024.
Hal ini terkait dengan perayaan Hari Natal 2024.
“Dikarenakan perayaan Hari Natal 2024, TIDAK ada peraturan Ganjil Genap pada tanggal 25-26 Desember 2024.” Diposting oleh @dishubdkijakarta di akun Instagramnya (21/11/2024). Berikut ketentuan terkait kebijakan ganjil genap:
1. Jumat 27 Desember 2024 : ganjil genap
2. Sabtu-Minggu, 28-29 Desember 2024: ganjil genap
3. Senin-Selasa, 30-31 Desember 2024 berlaku ganjil genap Ketentuan ini didasarkan pada:
Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang Hari Libur Nasional dan Hari Libur Nasional pada tahun 2024; dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3):
PADA HARI SABTU, MINGGU DAN HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. TENTANG BATASAN.
Meski demikian, masyarakat diimbau tetap mengikuti rambu-rambu jalan. Aturan Aneh
Melansir indonesiabaik.id, pelanggar sistem bilangan genap di Jakarta akan ditindak dengan menunjukkan bukti pelanggaran (tiket) dengan mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ). Dendanya maksimal Rp 500 ribu.
Sedangkan untuk jam kerja ganjil dan genap bekerja mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Tanggal merahnya adalah Desember 2024
Ada banyak tanggal merah di bulan Desember 2024 yang bisa digunakan masyarakat saat liburan.
Tanggal 25 dan 26 Desember bisa Anda manfaatkan untuk bersantai.
Sebab, tanggal 25 Desember merupakan hari libur nasional yang bertepatan dengan Natal.
Sedangkan tanggal 26 Desember diperingati sebagai Natal.
Selain itu, akan ada total lima akhir pekan di bulan Desember 2024: Minggu, 1 Desember 2024, Minggu, 8 Desember 2024, dan Minggu, 15 Desember 2024.