Jadwal Ujian SKD CPNS Kemenag 2024 dan Kisi-kisinya

TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 327.958 calon CPNS Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS pasca penolakan tahun 2024.

Pernyataan pasca bantahan CPNS Kemenag Tahun 2024 dapat dilihat di tautan ini dan tautan ini. Lantas kapan Ujian CPNS Kemenag 2024?

Tes SKD CPNS Kemenag dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Sebelumnya ada pelantikan SKD yang dilaksanakan pada 2-8 Oktober 2024.

Apabila Jadwal SKD CPNS Kemenag belum muncul, pelamar dapat terus mengikuti perkembangan informasi resmi Kemenag.

Berikut jadwal CPNS terbaru Kemenag Tahun 2024: Pendaftaran Seleksi : 1-14. September 2024. Pemilihan administratif: 1.-16. September 2024 Publikasi Hasil Seleksi Administrasi : 17 September 2024 Konfirmasi Penggunaan Hasil SKD CPNS 2023 oleh Peserta : 18 – 28 September 2024 Periode sanggahan: 18.-20.09.2024. Tanggapan atas keberatan: 18-22 September 2024. Iklan setelah batas waktu keberatan: 21-27 September 2024. – 8.10.2024. Publikasi Daftar Peserta SKD CPNS, Waktu dan Tempat: 9-15 Oktober 2024. Realisasi SKD CPNS : 16-14 Oktober. Pemrosesan Hasil SKD CPNS November 2024 : 23-16 Oktober 2024 Rilis Hasil SKD CPNS17 -19. Nov 2024 Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT : 20-Nov-17 Des 2024 Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT : 20-22. November 2024. Seleksi titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 ​​November 2024. Pencabutan Data Akhir SKB CPNS : 26-28. November 2024 Pengangkatan SKB CPNS dengan CAT : 29 -3 November. Desember 2024 Rilis Daftar Peserta SKB CPNS, Waktu dan Tempat Bersama CAT: 4-8. Desember 2024 Pelaksanaan SKB CPNS : 9-20 Desember 2024 Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS : 17 Desember 2024-4 Januari 2025 Publikasi Hasil CPNS : 5-12 Januari 2025 Masa Sanggahan : 13-15 dari 20 Januari 1 -19 bantahan: Januari 2025. Pemrosesan seleksi hasil sanggahan : 15.-20.01.2025. Publikasi setelah penolakan: 16.-22.01.2025. Nomor Induk Pegawai (DRH) Nomor Pokok Pegawai ( NIP CPNS : 23 Januari – 21 Februari 2025 Usulan Penetapan NIP : CPNS : 22 Februari – 23 Maret 2025 2024 Jaringan SKD CPNS 1. Tes Penyaringan Nasional (TWK)

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan ilmu pengetahuan dan kemampuan melaksanakan: nasionalisme, bertujuan untuk mencapai kepentingan nasional melalui kesamaan cita-cita dan tujuan dengan tetap menjaga jati diri bangsa; integritas, agar mampu menjaga kejujuran, keteguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai sikap khas dalam mencapai tujuan nasional; bela negara, agar mampu berperan aktif dalam memelihara eksistensi bangsa dan negara; tiang penyangga negara, guna membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; dan bahasa negara, agar bahasa Indonesia dapat dijadikan satu-satunya bahasa yang mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Tes Kecerdasan Umum (TIU)

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan menerapkan:

1. kemampuan verbal, yang meliputi: analogi, untuk mengukur kemampuan individu dalam menarik kesimpulan dengan cara membandingkan dua konsep kata yang mempunyai hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut dalam situasi lain; silogisme, untuk mengukur kemampuan individu dalam menarik kesimpulan dari dua proposisi yang diberikan; dan analitis, untuk mengukur kemampuan individu dalam menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

2. kemampuan numerik yang meliputi: berhitung, untuk mengukur kemampuan berhitung sederhana; seri numerik, untuk tujuan kemampuan penomoran tautan individual; pengukuran ketika mempertimbangkan model perbandingan kuantitatif, untuk mengukur kemampuan individu dalam menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan soal teks, untuk mengukur kemampuan individu dalam melakukan analisis kuantitatif terhadap informasi yang diberikan; Aku

3. kemampuan figural, yang meliputi: analogi, untuk mengukur kemampuan berpikir individu dengan cara membandingkan dua gambar yang mempunyai hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut dalam situasi lain; ketidaksamaan, untuk mengukur kemampuan individu dalam melihat perbedaan beberapa gambar; dan serial, untuk mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar. 3. Tes Karakteristik Pribadi (TPK)

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan melaksanakan: pelayanan publik, guna menunjukkan perilaku ramah tamah dalam bekerja efektif guna memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai tugas dan wewenangnya; Jejaring kerja, dengan tujuan membangun dan memelihara hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan kerja sama yang efektif dengan orang lain; sosial budaya, agar dapat beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai agama, suku, budaya dan sebagainya; teknologi informasi dan komunikasi, agar dapat memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja; profesionalisme, agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan tempat kerja; dan anti radikalisme, untuk mengumpulkan informasi dari individu mengenai pengetahuan anti radikalisme, kecenderungan perilaku dan tindakan ketika merespons suatu stimulus dalam beberapa alternatif situasi.

(Tribunnews.com/Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *