Jadwal Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2024, Pendaftaran Dibuka 15 Mei 2024

TRIBUNNEWS.COM – Seleksi Calon Penerimaan Mahasiswa Baru (SPCP) Institut Ilmu Administrasi Negara (IPDN) 2024 akan segera digelar.

Pendaftaran pemilu IPDN 2024 akan dibuka mulai 15 Mei hingga 13 Juni 2024.

Pendaftaran dilakukan melalui SSCASN BKN.

Informasi tersebut sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan nomor B/1977/M.SM.01.00/2024. Jadwal pemilu IPDN 2024

Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram resmi @humasipdn.id, jadwal jadwal SPCP IPDN 2024 adalah sebagai berikut: Pemberitahuan pembukaan pemilu: 14-28 Mei 2024 Pendaftaran SSCASN-BKN: 15 Mei, 13 Juni 2024 Pelaksanaan Kewenangan Dasar (SKD) Pemilihan : 18 Juli – 6 Agustus 2024 Persyaratan Pendaftaran IPDN

Saat ini belum ada informasi resmi mengenai syarat pendaftaran seleksi IPDN 2024.

Berikut syarat pendaftaran IPDN berdasarkan seleksi tahun sebelumnya yang dapat dijadikan referensi:

Persyaratan umum WNI Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari tahun ini Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita

Persyaratan administrasi SMA/MA/Paket C minimal nilai 70 dan minimal 65 bagi pelamar dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya harus memiliki ijazah yang setara dari Kementerian. Pendidikan dan Pertanian dan Kebudayaan minimal 1 tahun di daerah/kota tempat anda terdaftar secara sah sebagai bukti KTP, KK, surat pindah dan dokumen lain yang berkaitan dengan surat keterangan tinggal kelas 12 SMA. /MA ditandatangani oleh kepala sekolah Surat keterangan Kepala Sekolah Papua bagi pelamar dari provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Dataran Tinggi Papua, Papua Selatan dan Papua Barat Daya Deklarasi Integritas Alamat email aktif 4 x pas foto Kemeja putih polos panjang 6 cm dengan latar belakang merah, tanpa kacamata

Syarat lainnya: Selain karena hukum agama/adat, atas tindak pidana penindikan atau penindikan pada telinga atau bagian tubuh lainnya terhadap laki-laki, saat ini tidak ada pidana yang dijalani. Ia tidak berkacamata, belum menikah, dan belum melahirkan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *