Jadwal PPDB Palembang 2024 SMP Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua

TRIBUNNEWS.COM – Berikut kalender Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Palembang 2024.

Pendaftaran PPDB Palembang 2024 Tingkat Sekolah Menengah Pertama Dilakukan Mulai Tahun 2024. 24 Mei s/d 2024 2 Juni

Calon peserta didik baru (CPDB) dapat memilih cara persetujuan, mutasi orang tua/wali, realisasi dan zonasi.

Persyaratan pendaftaran PPDB Palembang 2024 tingkat SMA disesuaikan dengan jalur masuk yang dipilih.

Untuk lebih jelasnya simak berikut jadwal dan syarat umum PPDB tingkat SMA Palembang 2024. Kalender PPDB Palembang 2024 Tingkat SMA: Pendaftaran: 24 Mei 2024 – 2 Juni 2024 Konfirmasi: 24 Mei 2024 – 24 Juni 2024 Jalur Pelepasan Konfirmasi Hasil PPDB: 2024 3 Juni Pendaftaran Jalur Persetujuan: 2024 Juni 7 Jalur Zonasi Pendaftaran PPDB, Mutasi Orang Tua/Wali dan Prestasi: 2024 7 Juni – Tahun 2024 Juni 7 Konfirmasi Pendaftaran PPDB, Mutasi Orang Tua/Wali dan Prestasi: Hasil PPDB 7 Juni, Mutasi Orang Tua/Wali dan Prestasi : 2024 15 Juni Masa negatif akibat zonasi, mutasi orang tua/guru dan prestasi : 2024 15 – 19 Juni 2024 22 Juni Syarat Umum : Calon Siswa Siswa angkatan 7 (ketujuh ) SMA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan B. Telah menyelesaikan sekolah dasar ke 6 (enam) atau bentuk lain yang sederajat. Persyaratan usia sebagaimana ditentukan diuji oleh: a. akta kelahiran; atau b. Akta kelahiran yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan disahkan oleh tetua desa/desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tergantung tempat tinggal calon peserta didik. Batasan usia sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak berlaku bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Penyelenggaraan pendidikan khusus b. penyelenggaraan pendidikan khusus di bidang pelayanan; tari Terletak di daerah tertinggal, perbatasan dan terpencil. Pendidikan luar biasa sebagaimana dimaksud pada huruf 5a adalah pendidikan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan mengikuti proses pembelajaran karena kelainan jasmani, emosi, mental, sosial dan/atau mempunyai kecerdasan dan bakat khusus. Contoh: sekolah luar biasa (SLB) dan sekolah bakat olahraga (SKO). Pendidikan khusus pada dinas sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b adalah pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari daerah terpencil atau tertinggal, masyarakat lokal terpencil dan/atau bencana alam, bencana sosial, dan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Contohnya termasuk sekolah terbuka, sekolah darurat dan sekolah kecil. Persyaratan yang menunjukkan bahwa Anda telah menyelesaikan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan: a. sertifikat; atau b. Dokumen lain yang menunjukkan kelulusan. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari persyaratan sebagai berikut: a. batas umur; dan B. Ijazah atau dokumen lain yang mengonfirmasi kelulusan.

*) Anda dapat melihat semua informasi di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *