Jadwal PPDB Jabar Tahap 2, Pendaftaran Dibuka 24-28 Juni 2024

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabbar) Tahap 2 untuk tingkat SMA dan SMK dimulai hari ini Senin (24/6/2024).

Pendaftaran PPDB tingkat SMA/SMK/SLB Jawa Barat dapat diakses melalui Jabar Super App: Sapawarga atau melalui website ppdb.jabarprov.go.id. 

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline di Dinas Pendidikan.

PPDB Jabar Tahap 2 diperuntukkan bagi:

1. Jalur sertifikasi bagi siswa berkebutuhan khusus

2. Jalur pengalihan tugas orang tua

3. Jalur Prestasi: Timeline PPDB Putaran 2 Berdasarkan Prestasi di Jawa Barat Berdasarkan Nilai Rapor

A. 24 – 28 Juni 2024 : Pendaftaran PPDB Tahap 2

B. 24 – 28 Juni 2024 : Penolakan masa verifikasi

C. 1 – 2 Juli 2024 : Dapat dilakukan Uji Kelayakan Program/Bidang Peminatan (SMK), jika diperlukan (SMA, SMK).

D. 3 – 4 Juli 2024 : Rapat Dewan Guru untuk koordinasi satuan pendidikan dengan Dinas PPDB untuk menentukan hasil seleksi Tahap 2

E. 5 Juli 2024 : Pengumuman PPDB Tahap 2

F. 8 – 9 Juli 2024 : Pendaftaran ulang PPDB Tahap 2

Tn. 15 – 17 Juli 2024 : Pengenalan Lingkungan Sekolah

H. 15 Juli 2024: Persyaratan Umum Tahun Ajaran Baru 2024/2025 Dokumen SMP/Ijazah Sederajat atau Sertifikat dengan penghargaan yang setara Diploma SMP/Program Diploma Batch B/Diploma Studi Luar Negeri yang dinilai/dengan tingkat SMP yang setara/sederajat Diberikan, atau sertifikat lengkap kartu peserta ujian program pendidikan/sekolah, apabila ijazah tidak diberikan. Akta kelahiran/kartu identitas anak, berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah; Siswa baru penyandang disabilitas dikecualikan dari batasan umur dan ijazah, atau persyaratan dokumen lainnya untuk menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan di SMPLB atau SMALB, termasuk ijazah SDLB atau SMPLB. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua siswa; Kartu Keluarga (KK) yang memuat keterangan tempat tinggal calon mahasiswa; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau Perjanjian Integritas Orang Tua yang menyatakan bahwa keterangan calon peserta didik adalah benar, dan dikenakan sanksi apabila terbukti dipalsukan, ditandai dan ditandatangani oleh orang tua (format dapat – Download dari website PPDB)

(Berita Tribun, Vidya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *