TRIBUNNEVS.COM – Cek Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2024 Tingkat Sekolah Dasar dan Zonasi Jalan Desa.
Diketahui, PPDB SD Surabaya 2024 jalur wilayah metropolitan dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024).
Kemudian hasil pemilu PPDB SD Surabaya 2024 jalur regional kabupaten akan diumumkan pada 6 Juni 2024 mulai pukul 00.01 VIB.
Pendaftaran tahap selanjutnya adalah pendaftaran pada tanggal 6 Juni 2024 hingga 7 Juni 2024.
Metode zonasi terdiri dari metode zonasi kota, metode zonasi wilayah, dan metode zonasi perkotaan.
Pendaftaran untuk rute area lokal kini telah dibuka.
Peserta didik baru (CPDB) dapat mendaftar melalui website https://sd.ppdbsurabaya.net/penregistran. Proses Pendaftaran Jalur Regional: 3 Juni 2024 00:00 hingga 5 Juni 2024 23:59 Konfirmasi: 3 Juni 2024 00:00 hingga 5 Juni 2024 23:59 Diposting: 6 Juni 2024 hingga: 0 . 6 Tahun 2024 Pukul 12.00 s/d 07 Juni 2024 Pukul 23.59 Proses Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Zonasi Kecamatan Cara :
1. Peserta didik baru yang dapat mendaftar (CPDB) dapat mendaftar melalui website https://sd.ppdbsurabaya.net/penbesaran.
2. Calon siswa sekolah dasar baru (CPDB) mendaftar dan memilih 2 (dua) sekolah sesuai daftar sekolah yang paling dekat dengan Jalur Zonasi CPDB pemukiman yang ditentukan oleh sistem PPDB online.
3. Pemilihan CPDB didasarkan pada gabungan nilai bobot umur dan jarak dari rumah, dengan ketentuan sebagai berikut: Usia 7 (tujuh) tahun ke atas mendapat nilai bobot 10 (sepuluh); 6 tahun (enam angka) 7 tahun (tujuh) bulan sampai dengan 6 (angka) tahun 11 (sebelas) bulan bertambah berat sebesar 8 (delapan); 6 tahun (enam angka) tahun sampai dengan 6 (angka) tahun 6 (angka) bulan mendapat beban 6 (enam); 5 tahun (lima) tahun 6 (dasar) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan mendapat bobot 4 (empat); Jarak rumah siswa baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) RT mendapat bobot 10; Jarak tempat tinggal siswa baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) RV mendapat bobot 8; Jarak rumah siswa baru dengan lokasi sekolah pada zona 1 (kelompok) mendapat bobot 6; Jarak rumah siswa baru dengan lokasi sekolah pada zona 1 (kelompok) mendapat bobot 4; Jarak antara tempat tinggal siswa baru dengan sekolah lain di daerah tersebut mendapat bobot 2;
4. Apabila terdapat kesamaan jumlah tahun bobot dan jarak antar calon peserta didik baru, maka prioritas diberikan kepada calon peserta didik baru yang terlebih dahulu mendaftar melalui sistem PPDB online.
5. Apabila setelah dilakukan publikasi dan pendaftaran ulang di daerah setempat masih terdapat batasan di sekolah, maka akan dibuka proses zonasi untuk pengajuan ke tingkat setempat.
6. Calon siswa baru yang telah mendaftar dan belum diterima di tingkat daerah, serta siswa baru yang terdaftar dapat mendaftar di sekolah terdekat sesuai alamat domisili atau domisili yang masih tersedia. dia memiliki batas maksimum yang tersisa dan akan dipilih kembali.
7. Apabila setelah diterbitkan dan didaftarkan ulang pada zona tingkat kabupaten masih terdapat batas pagu di sekolah, maka proses zonasi akan dibuka pada zona tingkat kota.
8. Siswa baru yang dapat mendaftar di tingkat kecamatan dapat mendaftar ke sekolah terdekat seperti kabupaten tingkat kota dengan alamat tempat tinggal atau tempat tinggal yang masih tersisa batasnya dan akan diseleksi kembali.
9. Apabila sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggal siswa baru berada di luar daerah, maka siswa tersebut dapat diperbolehkan mendaftar di sekolah tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.
(Tribunevs.com/Latifah)