Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD di Semua Jalur, Berikut Kuota Daya Tampung

TRIBUNNEWS.COM – Berikut jadwal penerimaan PPDB Jakarta 2024 tingkat SD semua jalur.

Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta Tahun 2024 Tingkat Sekolah Dasar dibuka pendaftaran akun dan verifikasi KK pada Senin (20/5/024).

Setelah pengajuan akun dan konfirmasi KK, tahapan PPDB Jakarta 2024 tingkat SD selanjutnya adalah pendaftaran dan seleksi sekolah.

Lantas kapan dibuka pendaftaran PPDB Jakarta 2024 tingkat sekolah dasar tahun ajaran 2024/2025?

Jadwal lengkap penerimaan PPDB Jakarta 2024 tingkat SD semua jalur dapat dilihat pada laman resmi di bawah ini. Rencana PPDB Jakarta untuk tingkat SD tahun 2024

Berikut rencana PPDB Jakarta 2024 tingkat SD untuk 7 jalur penerimaan: Jalur regulasi Pendaftaran dan seleksi: 10-12. Juni 2024 Pengumuman: 12 Juni 2024 Laporan diri: 13-14 Juni 2024 Penyesuaian jalur, pengalihan tugas kepada orang tua/wali (PTO) atau Guru Anak/Tenaga Kependidikan (GTK) Pendaftaran dan seleksi sekolah: 10.-25. Juni 2024 Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 10-26 Juni 2024 Pengumuman: 26 Juni 2024 Laporan diri: 27-28 Juni 2024 Jalur verifikasi disabilitas Pendaftaran seleksi: 10-12 Juni 2024 Pengumuman: 12 Juni 2024 Mandiri -laporan: 13 -14 Juni 2024 Jalur Konfirmasi Anak Tanggungan dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Saat Mengelola Asupan Covid-19: 10-26 Juni 2024 Pengumuman: 26 Juni 2024 Pelaporan Mandiri: 27-28 Juni Jalur Konfirmasi Mitra Transjakarta 2024 dan atau KPJ (Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS) – Pendaftaran seleksi: 19 – 21 Juni 2024 Pengumuman: 21 Juni 2024 lapor diri: 22 dan 24 Juni 2024 Jalur PPDB tahap kedua dan ketiga

– Tahap Kedua: Pendaftaran dan seleksi: 24–26 Juni 2024 Pengumuman: 26 Juni 2024 Pelaporan terpisah: 27–28 Juni 2024

– Langkah ketiga: Pendaftaran dan seleksi: 1.–2. Juli 2024 Pengumuman: 2 Juli 2024 Laporan tersendiri: 3–4 Juli 2024 Kuota PPDB Jakarta 2024 tingkat SD

Kuota persetujuan

Kuota jalur persetujuan sebesar 25 persen dari kapasitas, termasuk kuota anak penyandang disabilitas sebanyak 2 siswa per rombongan belajar.

Kuota persetujuan

Mengandung:

(1) Skrining prioritas pertama mencakup anak-anak yang berada di panti asuhan, anak-anak dari petugas kesehatan yang meninggal selama perawatan karena Covid-19, dan anak-anak penyandang disabilitas;

(2) Persetujuan prioritas kedua meliputi anak dari buruh/pegawai penerima Kartu Pekerja Jakarta dan anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan minibus.

(3) Persetujuan prioritas kedua didaftarkan pada CPD DTKS

Kuota garis zona

Peraturan kuota jalur PPDB Jakarta 2024 untuk tingkat sekolah dasar adalah 73 persen dari daya tampung.

Kuota rute regulasi PTO dan GTK

Kuota jalur perpindahan orang tua/wali dan/atau guru/tenaga kependidikan sebesar 2 persen dari kapasitas, untuk CPDB pekerjaan orang tua/wali diutamakan dibandingkan jalur perpindahan.

Apabila masih terdapat sisa kuota sebagaimana tersebut di atas untuk jalur perpindahan orang tua/wali, maka sisa kuota tersebut dapat diberikan kepada Guru/Tenaga Kependidikan pada jalur Anak.

Tentunya sesuai ketentuan CPDB, sekolah tujuan dipilih sesuai dengan tempat pemberangkatan orang tua/wali.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *