TRIBUNNEWS.COM – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI Jakarta) telah merilis jadwal terbaru pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Tahap 2 pada tahun 2024.
Program KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 dapat menyasar siswa-siswa kurang mampu SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM di DKI Jakarta.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 dibuka mulai 18 September 2024.
Namun pembukaan masa pendaftaran program KJP tahap 2 berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.
Sedangkan masa pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2024 dan pemeriksaan sekolah dijadwalkan berakhir pada 8 Oktober 2024. Jadwal Pendaftaran KJP Plus 2024 tahap 2
Mengutip akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut jadwal terbaru pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM:
1. Pendaftaran Tingkat Dasar/MI : tanggal 18 sd 23 September 2024 Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah : tanggal 19 sd 24 September 2024
2. Pendaftaran Jenjang SMP/MTs : 25 s/d 30 September 2024 Verifikasi dan persetujuan sekolah dasar : 26 September s/d 1 Oktober 2024
3. Jenjang SMA, SMK, MA, dan PKBM Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024 Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: tanggal 3 s/d 8 Oktober 2024
Selanjutnya tahap verifikasi oleh Dinas Pendidikan akan dilakukan pada 9-15 Oktober 2024.
Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) pada tanggal 16-31 Oktober 2024. Persyaratan Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Berikut syarat pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2024:
Persyaratan Umum: Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipercaya. Dalam menerima KJP Plus, pelajar harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Tidak merokok dan tidak menggunakan narkoba; Orang tua tidak mempunyai penghasilan yang cukup; Penggunaan angkutan umum; Daya beli sepatu dan seragam sekolah/pribadi rendah; Daya beli buku, tas dan alat tulis rendah; Rendahnya daya beli terhadap konsumsi makanan/makanan ringan; Penggunaan internet rendah; Ia tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang mungkin menimbulkan biaya.
Persyaratan Dokumen: Formulir kelengkapan data Surat permohonan KJP Plus Surat kepatuhan pengguna KJP Plus Fotokopi KTP Fotokopi KK Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah Pernyataan kepatuhan penggunaan dukungan sosial, biaya operasional pendidikan bagi siswa dari kalangan berpendapatan rendah keluarga melalui Daftar KJP Plus calon penerima KJP Plus 2024
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)