TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (Benso) kepada masyarakat. Salah satunya adalah bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH rencananya akan disalurkan pada Agustus 2024 dan kini memasuki Tahap 3.
Lantas kapan bansos PKH tahap 3 akan disalurkan? Ini adalah jadwal distribusinya.
Diketahui, PKH merupakan bantuan sosial rutin yang disalurkan setiap tiga bulan sekali oleh Kementerian Sosial (Kemenses).
Bansos PKH Tahap 3 akan dicairkan pada Juli hingga September 2024.
Bagi mereka yang belum menerima bansos dari PKH pada Juli 2024, kemungkinan besar bansos akan disalurkan pada Agustus 2024.
Artinya, periode penyaluran bansos PKH Tahap 3 adalah 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024, tergantung Kementerian Sosial dan penyalurnya.
Bansos PKH Tahap 3 disalurkan pemerintah langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (asosiasi bank-bank BUMN) seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Selain itu, PKH Tahap 3 disalurkan oleh PT Pos Indonesia dan Pengelola PKH.
Masyarakat juga bisa mengecek secara mandiri apakah sudah menerima kesejahteraan PKH Tahap 3 atau belum.
Untuk itu, bawalah Kartu Khushal Parivar (KKS) atau sering disebut Kartu Merah Putih ke ATM Bank Himbara.
Apabila rumahnya jauh dari ATM, penerima dapat mengunjungi e-warong terdekat.
Selanjutnya, cek saldo untuk mengetahui penyaluran Bansos PKH Tahap 3 Anda.
Jika sudah masuk ke rekening Anda, Bansos PKH Tahap 3 bisa dilakukan untuk memanfaatkannya sebaik mungkin. Misalnya membeli makanan, buku sekolah, dan membayar biaya sekolah.
Kesejahteraan PKH tahap 3 tidak dapat digunakan untuk membeli rokok, alkohol, obat-obatan, produk kecantikan, pulsa atau barang-barang yang tidak penting.
Jika penyalurannya melalui PT Pos, penerima PKH Tahap 3 bisa mendapatkan undangan pengumpulan bansos di kantor pos terdekat. Pengecekan status penerima di situs cekbansos.kemensos.go.id pada ponsel akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan alamat, nama, dan status penerima bansos PKH tahap 3.
Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH Tahap 3, Anda dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan alamat dan nama.
Status penerima kesejahteraan PKH tahap 3 juga ditampilkan.
Cara cek penerima bansos PKH tahap 3 di sini di cekbansos.kemensos.go.id: Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan. Masukkan Nama Penerima (PM) sesuai KTP. Masukkan kode 4 huruf yang muncul di kotak kode. Jika kode hurufnya kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan kode huruf baru. Klik tombol Temukan Data. Situs akan menampilkan hasil pencarian untuk melihat apakah nama Anda muncul sebagai KP
Catatan: Sistem verifikasi kesejahteraan Kementerian Sosial akan mencari nama Perdana Menteri berdasarkan kolom yang dimasukkan.
Jika Bansos PKH Tahap 3 sudah dibayarkan, maka pada kolom ‘Status’ akan tertulis ‘Ya’.
Begitu pula dengan kolom “Jenis” dan “Periode”.
Kolom ‘Kate’ menunjukkan cara pencairan bansos PKH, apakah melalui bank, kantor pos, atau pengelola.
Sedangkan “Periode” mengacu pada lamanya pendistribusian. Jika tertulis “PKH JUL-SEP 2024” berarti bansos PKH Tahap 3 sudah tersalurkan.
Jika masih tertera PKH Mei-Juni 2024, maka bansos PKH tahap 3 belum tersalurkan. Jumlah bansos PKH tahap 3
Besaran bantuan sosial PKH berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM.
KPM terendah adalah pada anggota keluarga yang memiliki anak usia SD yaitu Rp225 ribu atau total Rp900 ribu per tahun.
Sedangkan KPM menerima PKH dengan nominal terbesar pada kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun yaitu Rp750 ribu.
Berikut besaran dana bantuan PKH per tahun: Kategori TK SD/Sederajat: Rp 900rb/tahun atau Rp 225rb/tiga bulan Kategori TK Menengah/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375rb/tiga bulan Pendidikan Kategori Anak Pendidikan Menengah/sederajat : Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan Kategori Tinggi: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan Kategori cacat berat : Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 Ribu/tiga bulan/kategori ibu hamil nifas: Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tiga bulan dari kategori PAUD 0. 6 tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
(Tribunnews.com/Sri Juliati)