Jadi Tersangka Korupsi, Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Berita dari reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir mantan Ketua DPD Partai Gerindra dan warga asli Maluku Utara, Muhaimin Syarif, untuk bepergian ke luar negeri sebagai tersangka korupsi.

Muhaimin Syarif diketahui menjadi salah satu tersangka baru kasus Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

“Karena tim penyidik ​​meyakini adanya pencarian informasi dari pihak swasta yang mengatasnamakan MS [Muhaimin Syarif] dalam kasus suap Abdul Ghani Kasuba (Gubernur Malut) maka pengajuan preemptive dilakukan guna mempercepat proses penyidikan. ,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri pada Rabu, 5 Agustus 2024 di Jakarta Selatan. “Permintaan ini telah diteruskan ke Direktur Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.”

Ini merupakan perintah pertama yang dijatuhkan kepada Muhaimin Syarif dan masih bisa diperpanjang sepanjang diperlukan penyidikan. Dia dilarang memasuki negara itu selama enam bulan ke depan.

“Ini masih merupakan perintah awal untuk tinggal di Indonesia selama enam bulan ke depan dan tim investigasi dapat memperpanjangnya jika diperlukan,” kata Ali.

Lembaga antirasuah itu juga mengultimatum mantan Ketua Umum Partai Revolusi Maluku Utara (DPD) itu agar bersikap kooperatif jika dipanggil penyidik ​​KPK.

Terkait kasus suap Abdul Ghani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru yakni Muhaymin Syarif dan Imran Jakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut (Muhaimin Syarif).

Keduanya diduga menyuap Abdul Ghani. Namun belum diketahui berapa jumlah sumbangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *