Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPR RI dari Partai Nasdem Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Kejagung

Reporter Tribunnews.com Ashri Fadila melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ujang Iskandar, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nadeem, kini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung pada Jumat (26/7/2024).

Ujang merupakan tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalimantan Tengah). 

Ujang sebelumnya diamankan tim penyidik ​​Kejaksaan Agung dan ditangkap pada hari yang sama di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Begitu tersangka ditetapkan, anggota tim Nasdem DPR itu langsung ditangkap di Rutan Kejaksaan Agung.

“Sampai saat ini beliau ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kompleks Kejaksaan Agung Hurley Siregar, Jumat (26/7/2024).

Penahanan Ujang dalam pengawasan tim penyidik ​​paling lama 20 hari, tidak termasuk perpanjangan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik ​​memutuskan untuk menahannya selama 20 hari ke depan,” kata Hurley.

Hurley mengatakan, penahanan Ujang terkait kasus korupsi penyelewengan dana penanaman modal yang sedang didalami Kejaksaan Agung Kalteng.

Pendanaan penanaman modal diberikan kepada Para oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Perkara ini merupakan lanjutan dari perkara dua terdakwa yang telah menjadi undang-undang atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tempus delicti atau rangkaian peristiwa pidana dalam kasus ini adalah tahun 2009.

“Dalam kasus ini sebenarnya sudah ditetapkan dua tersangka, Daniel dari pihak swasta dan Reza selaku Direktur Utama Perusada,” kata Hurley.

Dalam kasus ini, Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena menjabat sebagai komisaris PT Agro Utama Candi dan Bupati Kotawaringin Barat.

“Sekarang berdasarkan putusan MA disebutkan keterlibatan yang bersangkutan selaku Komisioner Perusada dan kedudukannya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dengan dugaan tindak pidana korupsi penanaman modal.” kata Hurley.

Alhasil, ia dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 11 KUHP. Menolak operasi wajah di Vietnam

Ujang Iskandar ditahan sekitar pukul 21.00 WIB.

Dia terlihat meninggalkan gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi jaksa berwarna merah muda. Tangannya terlihat ditutupi kain putih.

Ujang terlihat mengenakan masker dan topi saat meninggalkan gedung Kejaksaan Agung untuk masuk ke dalam mobil penangkapan.

Dia terlihat diantar melewati kantor kejaksaan tanpa mengucapkan sepatah kata pun dan menunduk.

Namun begitu masuk ke dalam mobil tahanan, Ujang buka suara hanya untuk menjawab pertanyaan awak media, terutama rumor dirinya berangkat ke Vietnam untuk operasi wajah.

“Tidak ada operasi,” katanya.

Sayangnya, dia enggan menjawab pertanyaan lebih lanjut mengenai aktivitasnya di Vietnam sebelum ditangkap tim investigasi.

Sebagai informasi, Ujang Iskandar ditangkap sebelumnya pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 15.45 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Usai ditangkap, Ujang langsung dibawa ke Gedung Reserse Khusus Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus korupsi penanaman modal yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kotawaringin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *