Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim menetapkan Polri Sofyan, calon legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, sebagai tersangka kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram.
Dalam kasus ini, Sofyan dijerat satu pasal.
“Jika tertangkap, akan diproses dengan Pasal 114 dan Pasal 132 UU Narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigadir Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024). dia berkata.
Mukti mengatakan, atas perbuatan Sofyan, hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
Ancaman paling berat adalah hukuman mati, hukuman pamungkasnya 6 tahun penjara, ujarnya.
Sebagai informasi, Sofyan ditangkap polisi di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah tiga pekan buron.
“Benar yang bersangkutan memiliki inisiatif dari Caleg Korsel Nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin (27/5/2024).
Mukti menyebut Sofyan buron sekitar tiga pekan hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakannya, penulis sudah berkali-kali berpindah dari kota Aceh Tamiang ke Medan dalam hidupnya.
Berdasarkan kegiatan analisis dan profiling, tempat persembunyian tersangka mengalami deformasi. Selanjutnya tersangka DPO melarikan diri di Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu, katanya.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, penyidik mengetahui Sofyan telah kembali ke Kota Aceh Tamiang, mengunjungi kafe, dan berbelanja pakaian di toko.
Menyusul hal tersebut, Mukti mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polda Aceh dan menangkap pelaku saat masih berada di toko Distro IF.
“Target berpindah ke toko Distro IF dan sedang memilih pakaian, tim masuk ke toko dan menangkap tersangka DPO,” ujarnya.
Dalam kisah ini, Sofyan sendiri berperan sebagai jaringan pengedar narkoba sabu internasional.
“Peran yang relevan adalah menjadi direktur pemilik properti dan keuangan serta penghubung langsung dengan pihak Malaysia,” ujarnya.
Mukti mengatakan, penangkapan Sofyan dilakukan setelah penyidik menemukan kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni Lampung Selatan pada Minggu (10/3/2024).
“Tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu, 10 Maret 2014, dan barang bukti sabu seberat 70 kilogram,” ujarnya.
Pada penangkapan pertama, Mukti mengatakan pihaknya menemukan tiga pelaku (IA, RY dan SR) yang berperan sebagai kurir.
Ketiga penyidik mengaku diminta mengeluarkan sabu dari Aceh.
Kemudian tim Bareskrim Polri Cabang 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan sosok Sofyan, pengedar tembaga dan sabu.