TRIBUNNEWS.COM – Saksi kasus Vin Cirebon, Renaldi atau Aldi memberikan kesaksian pada sidang ketiga (PK) yang diprakarsai Sacco Total pada Selasa (30 Juli 2024).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon (PN).
Aldi, adik dari terdakwa kasus Vinay Cirebon, Eko Sandi, menceritakan penangkapan dan kekerasan yang dilakukan polisi usai penangkapan.
Penangkapan itu, menurut pengakuan Aldi, terjadi sekitar pukul 16.30 WIB pada 31 Agustus 2016.
Aldi menceritakan momen dirinya dan Sacco tiba-tiba ditangkap polisi usai membeli bensin.
Aldi menceritakan pada persidangan PK pada hari Selasa: “Adik saya menyuruh saya dan Saka Total pergi membeli bensin, tapi sesampainya di rumah kami tiba-tiba ditangkap dan langsung dipukuli polisi.”
Saya ditangkap dan dibawa ke kantor polisi yang menangkap Pak Rudiana (ayah Eki) dan rekannya yang ditangkap pada pukul 16.30 WIB, lanjutnya.
Aldi melanjutkan ceritanya. Sesampainya di kantor polisi, dia dan Saku diminta keluar dari mobil dan berjalan.
Diakui Aldi, jika ada beberapa orang yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Ekka, polisi juga akan memperlakukan mereka dengan buruk.
“Ada yang ditendang lalu dipukul, jadi diperlakukan seperti binatang pak,” kata Aldi.
Menurut Aldi, kekerasan polisi terhadap tersangka pembunuhan berlanjut hingga malam hari.
“Ada yang diinjak, ada yang diolesi lotion, ada pula yang dibutakan karena dipukul terus menerus oleh polisi,” ujarnya.
Aldi diminta mengaku bersalah karena jika tidak, penganiayaan akan terus berlanjut.
“Saya disuruh mengaku pak, saya tidak tahu apa-apa, jadi saya menolak dan akhirnya dipukuli,” ujarnya.
Menurut Aldi, yang paling menyedihkan adalah saat ia diminta minum air seni sebelum dijebloskan ke penjara dan dipukuli dengan gembok.
Aldi berkata sambil menahan air mata: “Saat kami ingin masuk penjara, kami disuruh menghisap, dipukuli dengan kunci dan dipaksa minum air seni.
Aldi menangis di persidangan PK saat menceritakan kejadian yang dialaminya pada tahun 2016.
Aldi diketahui merupakan salah satu pria yang ditangkap pada 2016 atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Aldi kemudian dibebaskan, namun saudaranya tidak.
Aldi ditangkap bersama Saka Total yang juga dinyatakan buron.
Namun karena yakin dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan tersebut, Saka Total mendaftarkan surat pernyataan PK pada 8 Juli 2024.
Tujuan Saki Tatala melakukan PK adalah untuk membersihkan namanya dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sacco dan pengacaranya membawa 10 novis ke sidang pertama. Keluarga Veena yakin Ekki dan Veena adalah korban pembunuhan
Secara pribadi, keluarga Vina Cirebon mengaku belum bisa menerima kenyataan bahwa kematian yang terjadi pada 2016 itu disebut sebagai kecelakaan lalu lintas (traffic crash).
Adik Vina, Marlianna, meyakini Vina dan Eki adalah korban pembunuhan.
Pengumuman itu disampaikan Marliano saat jumpa pers bersama pengacaranya Hotman Paris di Cirebon, Selasa (30 Juli 2024).
Marliane tampak geram melihat banyaknya pihak yang mengambil kesimpulan sepihak soal kematian adiknya.
Marliana dikutip YouTube KompasTV, Selasa (30 Juli 2024): “Sejak awal, saya dan keluarga mengira itu pembunuhan. Keluarga Anda tidak terima kalau ini bisa disebut kecelakaan.’
Menurut Marlyana, kondisi jenazah Vina tidak menunjukkan dirinya menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Cedera adikku sangat berbeda dengan kecelakaan, kalau bisa disebut kecelakaan.”
“Kepalanya empuk, kaki dan kepalanya remuk,” ujarnya.
Terpidana kasus Vina sebelumnya, Saka Tatal, menyimpulkan kematian Vina dan kekasihnya Ekki sama sekali tidak disengaja.
Demikian kesimpulan pengacara Sako Tatala dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pekan lalu.
Baru-baru ini, pengacara Saka Tatal juga menghadirkan sejumlah saksi faktual dalam sidang PK lainnya.
Beberapa saksi menyatakan Vina dan Eki meninggal karena kecelakaan.
Salah satu yang meyakini hal tersebut adalah saksi Jogi Naingalan.
Jogi dikenal sebagai pengacara yang mendampingi 5 terdakwa kasus Vin pada tahun 2016.
Dalam kesaksiannya, Jogi menegaskan bahwa kasus tersebut adalah kecelakaan dan bukan pembunuhan, sesuai perintah pengadilan pada tahun 2016.
“Saat kami mendengar dari terpidana, ini murni kecelakaan lalu lintas,” katanya di pengadilan, Selasa. Hal ini juga disampaikan oleh saksi polisi yang sedang melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).”
(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati) Penulis magang di Universitas Sebelos Maret (UNS).