Laporan jurnalis Tribune News Mario Cristian Somampo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Henry Kurnia Adi Sutikno alias John L. /10/2024).
Seorang jurnalis memberikan kesaksian di pengadilan dimana terdakwa adalah mantan karyawan.
Rombongan PP terlihat di pintu masuk PN Jakarta Pusat dan beberapa orang lain di sekitar lapangan.
Selain itu, saat sidang hendak dimulai, mereka duduk berjajar di dalam ruangan.
Saat John masuk dan keluar ruang sidang lantai tiga PN Jakarta Pusat, ia dijaga puluhan petugas PP.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi, termasuk John.
Sebagai informasi, Septia, mantan pegawai John yang didakwa, membeberkan pemotongan gaji sepihak, pembayaran di bawah upah minimum provinsi (UMP), jam kerja berlebih, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan potongan gaji.
Berdasarkan dokumen, Septia ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Ia kemudian menjadi tahanan warga setelah sidang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 3 Pasal 27 UU Pencemaran Nama Baik ITE dan Pasal 36 UU ITE yang terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Dalam sidang Rabu (10/03/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Negara Abai (TEAM ASTAGA) yang meminta agar dakwaan dicabut.