Jadi Provokator Pengeroyokan Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel, Ketua RT Ditetapkan Tersangka

TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden beberapa pelajar Katolik yang membubarkan ibadah yang berujung pada penyerangan di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Salah satu tersangka adalah Ketua RT setempat berhuruf D (53).

Sedangkan tiga orang lainnya berinisial I (30), S (36), dan (A (26).

Diketahui, terduga ketua RT sebelumnya sempat memprovokasi pembatalan kebaktian gereja.

Pasalnya, ia merasa terganggu sehingga memutuskan untuk membubarkan diri dengan berteriak.

Teriakan D membuat suasana di lokasi kejadian riuh dan berujung kesalahpahaman.

Awalnya, seorang pria berinisial D mencoba menghentikan aksinya dengan berteriak, kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7 Mei 2024), seperti dikutip TribunTangerang.com.

“Setelah D berteriak, beberapa orang datang untuk mencari tahu apa yang terjadi dan terjadi keributan dan kesalahpahaman,” kata Ibnu.

Melihat banyak orang yang berdatangan, D kemudian melakukan provokasi hingga berujung pada pemukulan terhadap para santri yang sedang berdoa rosario.

Kebisingan itu terekam oleh salah satu penyewa di dekatnya.

“Perbuatan perasan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu warga sekitar TKP, terdapat seorang pria yang meneriaki mahasiswa sambil membawa pisau tajam,” jelas Ibnu. Tersangka terancam hukuman 5,5 tahun penjara

Atas aktivitas keempat tersangka, mereka dijerat dengan berbagai pasal.

Setidaknya ada lima pasal yang ditujukan kepada tersangka.

Pertama, Pasal 2(1) Undang-Undang Keadaan Darurat Republik Indonesia. 12 Tahun 1951, hukuman maksimal 10 tahun.

Kedua, pasal 170 KUHP tentang penyerangan, yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun enam bulan penjara.

Kemudian ayat 1 pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. Keempat ayat 1 pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama satu tahun.

Terakhir, pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kata Ibnu.

Ibnu pun membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kejadian tersebut.

Tersangka D yakni Ketua RT berteriak, mengumpat, dan mengancam siswa dengan suara keras saat kejadian.

Sama seperti D, peran saya pun tidak jauh berbeda.

Saya juga meneriaki beberapa siswa yang sedang berdoa dan membuat mereka takut.

Bahkan saya juga menyemangati siswa yang menolak perintahnya.

“Lalu saya curiga saya memainkan peran yang mirip dengan D. Dia juga meneriaki korban dan membuatnya takut.”

Namun, saya ikut mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah saya, kata Ibnu.

Sedangkan dua tersangka lainnya, S dan A, membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Tujuan keduanya membawa pisau tersebut tak lain untuk menakut-nakuti korban dan teman-temannya agar segera bubar dan meninggalkan tempat tersebut.

“S dan A membawa senjata tajam seperti pisau dengan maksud mengancam akan melakukan kekerasan untuk menakut-nakuti korban dan teman-temannya yang berada di TKP agar segera pergi dan membubarkan diri,” jelas Ibnu.

Diketahui, polisi kini telah menyita pisau tersebut. Respon pemerintah

Pasca kejadian tersebut, Ketua Persatuan Bangsa-Bangsa dan Politik Tangsel Bani Khosyatulloh mengaku menilai para ketua RT dan RW yang diduga menimbulkan kegaduhan di kawasan tersebut.

“Harus kita ambil keputusan, ini persoalannya,” ujarnya, Selasa (5/7/2024).

Ia menegaskan, setiap kejadian terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) harus dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Setiap kejadian pasti kita evaluasi. Hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan mengganggu perlu dievaluasi agar tidak terjadi lagi,” kata Bani.

Bani juga menyampaikan pesan kepada masyarakat dan otoritas lingkungan setempat bahwa mereka baik dalam menangani berbagai hal.

Maka dari itu, jangan sampai sedikit pun emosi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Ini harus kita jaga bersama, jangan cepat bereaksi, jangan gegabah,” kata Bani.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Kronologi Provokasi Ketua RT Serang Santri Saat Sholat di Tangsel dan di TribunBanten.com dengan judul Ketua RT Jadi Tersangka yang Menyebarkan Pelayanan di Tangsel. Ini adalah apa yang dikatakan Pemerintah

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunTangerang.com/Joko Supriyanto) (TribunBanten.com/Glery Lazuardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *