Jadi Korban Penganiayaan Setahun Lalu, Mahasiswi Kampus Swasta di Karawaci Tangerang Masih Trauma

Laporan reporter Tribuntangerang.com Ikhwan Mutuah Miko

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Seorang mahasiswi Universitas Swasta Karawaci di Banten, Tangerang diserang oleh sesama mahasiswa di universitas tersebut.

Wanita berinisial IC ini diserang JC pada Maret 2023 di sebuah apartemen kawasan Caravachi.

Meski terjadi setahun lalu, IK masih trauma bahkan tertekan dengan kejadian yang menimpanya saat itu.

Korban saat ini hanya meminta hukuman seberat-beratnya bagi tersangka JK, karena JK sedang menjalani proses pengadilan.

Vicky Rikamza, kuasa hukum korban, meminta aparat penegak hukum yang berwenang memberikan hukuman yang setimpal terhadap tersangka JK.

Wiky meminta persidangan terhadap tersangka dilakukan secara transparan.

“Bagaimanapun, korban berharap aparat penegak hukum transparan dan up-to-date. Sederhana, cepat dan murah sesuai prosedur hukum kami,” kata Wiky usai persetujuan, Senin (22/04/2024).

“Karena saya tahu (tersangka J.K.) adalah anak dari salah satu anggota dewan daerah di masa lalu, dan menurut keterangan saksi yang merupakan teman korban dalam kasus ini, diduga tersangka A adalah pejabat, ” dia menambahkan.

Korban sebelumnya telah melaporkan JC ke Polsek Kelapa Dua dan polisi menyelidiki masalah tersebut.

JK juga ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 406 KUHP atas penganiayaan dan pengrusakan harta benda.

Namun pihak yang berkepentingan tidak ditahan karena meminta penangguhan dan permohonannya dikabulkan.

Sementara berkasnya ditutup, P21 dan sidang akan dimulai pada 23 April 2024.

Wiky kemudian meminta agar tindakan penegakan hukum terhadap tersangka JC dilakukan seadil-adilnya, apapun latar belakang orang tersebut.

Wiky berharap persidangan berjalan lancar dan tanpa komplikasi, serta harapan kliennya terwujud agar tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya.

Akibat aksi teror tersebut, korban mengalami luka memar di bagian lutut, beberapa helai rambut rontok akibat kekerasan, dan telepon genggam korban rusak karena dipukul pelaku.

Korban juga mengalami depresi dan memutuskan keluar dari universitas karena takut bertemu dengan pelaku.

“Kondisi korban traumatis, tidak bisa ditemukan, bahkan masyarakat sekitar Karavachi pun sedikit takut. Dia juga keluar dari universitas karena takut bertemu penjahat,” kata Vicky.

Dalam kesempatan yang sama, S. Ibu berinisial ini mengatakan, putrinya mengalami depresi jangka panjang setelah dianiaya oleh tersangka.

Meski penganiayaan terjadi lebih dari setahun yang lalu, dampak psikologis anak tersebut masih terasa hingga saat ini.

Sang ibu mengatakan, IK harus menemui psikolog untuk menyembuhkan trauma akibat penganiayaan tersebut.

“Pertama saya bawa dia ke psikolog, karena dia sudah sangat depresi, misalnya saya ketemu keluarganya, dia tidak keluar dari mobil, dia tidak berani bertemu siapa pun, dia hanya menangis di rumah. Ini: terjadi sejak awal kejadian hingga akhir tahun 2023,” kata S.

Bahkan sang putri pun tidak berani berjalan di Caravachi, terutama di kawasan universitas.

Sebab, tersangka JC masih buron dan masih aktif kuliah di universitas tersebut.

“Anak saya tidak ingin pergi ke Karavača, dia tidak ingin pergi ke mana pun selain ke gereja. Karena dia sendiri takut ke sana, tersangka melanjutkan pendidikannya di sana. Pihak sekolah (universitas) hanya memberikan peringatan kepada pelakunya,” jelasnya.

Sebagai warga biasa, S meminta penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya dan setimpal kepada JC atas penganiayaan terhadap korban hingga depresi.

Ia berharap hukuman yang diberikan kepada tersangka JK benar-benar dapat mengubah perilakunya agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Kami berharap tersangka dapat dihukum setimpal, seberat-beratnya, tidak terjadi peristiwa, pelaku tidak mengulangi perbuatannya kepada orang lain, dapat ditahan,” tutupnya. . (m30)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Mahasiswa di Karawaca Tangerang Terluka Diserang Rekan Universitasnya, Tuntut Segera Hukuman Pelakunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *