Jadi Korban Pencabulan Ketua RT, Dua ABG di Kemayoran Ditempatkan di Rumah Aman

Jurnalis VartakotaLive Rafzanjani Simanjorang melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, XHAKARTA – Dua gadis berinisial ZLH (13) dan NAH (15) ditempatkan di rumah persembunyian setelah salah satu ketua Rukun Tetangga (RT) melakukan pelecehan seksual terhadap mereka berinisial BD (37). ). ) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi telah menempatkan kedua korban di rumah persembunyian untuk evaluasi psikologis dan pemulihan.

Kepala Seksi Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban terkait dampak pasca kejadian.

Diketahui, pelaku dan korban mempunyai hubungan kekerabatan.

BD tega menjadi predator anak karena nafsu.

Ia memaksa korban sehingga membuat korban tidak berdaya dan ketakutan.

Usai menanyai penulis, Ari menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan BD terhadap korban ZLH terjadi pada tahun 2022 hingga Mei 2024.

 Terdakwa melakukan kekejaman ini beberapa kali bahkan ketika korban sedang tidur.

Tak hanya ZLH, penulis juga mengincar adik NAH.

Kepada Wartha Kota, Minggu (9/6/2024), Ari mengatakan, “Pelaku melakukan tindak pidana tersebut saat ibu korban sedang bekerja dan tidak di rumah.”

Ketika pihak keluarga akhirnya mengetahui perilaku memalukan ketua RT tersebut, mereka langsung melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama kuasa hukumnya.

Laporan tersebut dibuat pada Kamis (6/6/2024).

Atas perbuatannya, penulis sudah divonis 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2014. 35 dikenakan Pasal 76 D Nomor 81 dan Pasal 76 E Nomor 82.

Pelakunya ditahan,” lanjut Ari. (Rak)

Artikel ini Cabul di WartaKotalive.com! Diterbitkan dengan judul Ketua RT di Kemayoran terancam hukuman 12 tahun penjara karena berani menganiaya kerabatnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *