Laporan koresponden Tribunnews.com Ismailo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan Siti Nurizka Puteri akan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat setelah dilantik menjadi Komisaris Cabang BUMN, PT Sriwijaya Palembang.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Agen Khusus Menteri BUMN Ari Sinulina.
Menurut Arya, Komisaris di BUMN tidak boleh sekaligus menjadi anggota Dewan.
Karena itu, dia membenarkan Siti Nurizka Puteri mengundurkan diri dari keanggotaan DPR.
“Kami sampaikan kepada anggota DPR, tidak mungkin orang yang tidak mengundurkan diri bisa diangkat atau menduduki banyak jabatan politik,” kata Araya di Kementerian BUMN, Rabu (6/12/2024).
“Anda tidak bisa menjadi pemimpin partai politik. Tidak bisa menjadi anggota Republik Rakyat Demokratik, tidak mungkin, dia mengundurkan diri dan sebelumnya berada di Komisi III,” lanjutnya.
Arya juga mengungkapkan, penunjukan Siti Nurizka Puteri sebagai Komandan PT Pupuk Sriwijaya Palembang sudah sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.
Menurutnya, Siti Nurizka yang memiliki pendidikan hukum bisa memperkuat kepengurusan perusahaan ini.
“Saya kira kontrol komisaris juga berperan dalam hal-hal seperti itu, dia memahaminya, apalagi dia tahu undang-undangnya secara detail dan sebagainya. Srividjaja juga,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Siti Nurizka Puteri, anggota RI RI dari Fraksi Partai Gerindra, terpilih menjadi komisaris utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang.
Postingan tersebut ditulis di akun Instagram resmi PT Pupuk Sriwijaya Palembang @pusripalembang pada Senin (6/11/2024).
Anggota Komisi III DPR RI dipilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“Keluarga besar PT Pusri Palembang menyambut dan mengucapkan selamat datang kepada Ibu Siti Nurizka Puteri Jaya selaku Ketua Dewan Pengawas PT Pusri Palembang usai Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB),” tulis akun @pusripalembang.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) mengatur tentang larangan merangkap kegiatan bagi anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 236 ayat (1) huruf C undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa anggota Partai Demokrat Rakyat, Partai Rakyat daerah, atau Partai Rakyat kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai di perusahaan milik negara. Perusahaan Daerah atau kantor lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD