Laporan reporter Tribunnews.com Nitis Havarokh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah Indonesia tetap melakukan impor gula meski wilayah Indonesia luas.
“Bersama kita wilayah kita salah satu yang terluas di dunia, tapi kita impor gula dan terus impor,” kata Bahlil dalam jumpa pers di kantornya, Senin (29 April 2024).
Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Yokowi) telah menunjuk Menteri Bahlil sebagai Kepala Satgas (Satgas) percepatan pasokan gula dan bioetanol di Provinsi Papua Selatan.
Pihaknya juga mencatat ada 2 juta hektare lahan yang bisa ditanami tebu di Merauke. Nantinya, taman-taman tersebut akan dikelola oleh pihak swasta dan pemerintah.
“Yah, kita tidak bisa lagi membangun peternakan dengan menggunakan tenaga manusia model kolonial,” ujarnya.harus diproduksi, kata Bahlil.
“Di Merauke luas lahannya jutaan hektare, kurang lebih sejak diakui Kementerian Kehutanan sekitar 2 juta (ha) ya,” tegasnya.
Bahlil menjelaskan, pengelolaan penanaman pohon oleh pemerintah akan berada di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ini merupakan perpaduan antara investasi pemerintah dan swasta, mengapa harus mempercepat swasembada gula?” Kalau kita punya lahan, kita masih dalam situasi bermain harga,” ujarnya. dia berkata.
Pembentukan gugus tugas ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2024.
Satgas ini dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan pabrik gula, bioetanol, dan biomassa yang memerlukan fasilitasi, perencanaan, dan perizinan bagi operator.
Kelompok kerja ini akan bertugas mengukur dan mengidentifikasi permasalahan, serta mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan untuk mempercepat kemandirian gula dan bioetanol dalam waktu dekat.
Kemudian memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai untuk komoditas tebu, dan kemudian mengkoordinasikan penyelesaian pengelolaan lahan atas lahan yang diperoleh melalui sistem pelepasan lahan hutan dan/atau mekanisme evaluasi tanah.
Selain itu, Pokja juga mempunyai tanggung jawab untuk membantu pengusaha dalam melaksanakan persyaratan dasar dan izin untuk mempercepat pengembangan dan pengembangan budidaya tebu yang terintegrasi ke dalam industri.
Kemudian menyediakan alat investasi yang dibutuhkan para pengusaha untuk mempercepat pengembangan dan pertumbuhan perkebunan tebu yang terintegrasi secara industri dengan peralatan dan infrastruktur pendukungnya.
Koordinasi dan kerja sama antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mempercepat perizinan berusaha dan menyediakan fasilitas penanaman modal yang diperlukan oleh para pengusaha untuk mempercepat pengembangan dan pengembangan budidaya tebu yang terintegrasi ke dalam industri dengan sarana dan prasarana. .
“Memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengusaha dalam penguatan masyarakat sekitar perkebunan tebu yang terintegrasi dengan industri,” demikian bunyi surat keputusan tersebut huruf G Pemerintah, dikutip Tribunnews, Kamis 25/4/2024.