TRIBUNNEWS.COM – Calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (Kaleg) terpilih asal Aceh Tamiang, DPRK, Sofian (34) terlibat kasus narkoba.
Tak main-main, jenis sabu yang dipegangnya memiliki berat 70 kilogram (Kg).
Setelah Bareskrim Polri berhasil menangkapnya pada Sabtu (25/5/2024), terungkap bahwa Sofian beroperasi sebagai pengedar.
Padahal, Sofian mengoperasikan jaringan dari luar negeri, Malaysia.
Informasi tersebut diungkapkan Direktur Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa pada Senin (27/5/2024).
“(Pelaku) berperan sebagai pemilik dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” kata Mukti, dilansir Serambinews.com.
Ia berhasil ditangkap penyidik Kelompok Subdit 4 Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Aceh Tamiang.
Polisi juga mengetahui pihak mana di Malaysia yang punya kaitan langsung dengan Sofian.
Peran Sofjan, calon anggota legislatif DPRK Aceh Tamiang terpilih dalam kasus Sabu 70 kg, pengamat jaringan Malaysia.
Badan Reserse Kriminal Polri kini menetapkan Sofian sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sofians didakwa dengan beberapa dakwaan kasus tersebut.
“Dia (dijerat) dengan pasal 114(132) UU Narkotika,” kata Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/05/2024).
Mukti mengatakan, Sofin terancam hukuman mati atas perbuatannya.
Ancaman beratnya hukuman mati dan minimal 6 tahun penjara, kata Mukti. Kronologi penahanan
Sofyan sebelumnya ditangkap polisi di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25 Mei 2024).
Polisi mencarinya selama tiga minggu.
Polisi juga telah memasukkan Sofian ke dalam daftar orang yang dicari (DPO).
Dalam pelariannya, pelaku beberapa kali berpindah tempat dari Aceh Tamiang ke Medan.
Berdasarkan kegiatan analisis dan profiling, lokasi tersangka terpetakan, tersangka DAI melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu, kata Mukti.
Setelah melalui beberapa pemeriksaan, penyidik mengetahui Sofian kembali ke Kota Tamiang, Aceh.
Hal itu diketahui karena Sofian mengunjungi kafe tersebut dan membeli pakaian di toko.
Polisi bergegas menangkap pelaku saat masih berada di dalam toko Distro IF.
“Target bergerak ke toko Distro IF dan memilih pakaian, tim bergerak ke dalam toko dan menangkap tersangka DAI,” kata Mukti.
Dalam kasus ini, Sofian sendiri berperan sebagai jaringan pengedar narkoba internasional jenis sabu.
“Peran yang bersangkutan adalah sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan mempunyai hubungan langsung dengan pihak Malaysia,” kata Mukti.
Sofian ditangkap setelah penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (3/10/2024).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) aslinya pada Minggu, 10 Maret 2024, Bakauheni, Lampung Selatan, yang merupakan barang bukti sabu seberat 70 kilogram, kata Mukti.
Tiga orang sudah ditangkap pada penangkapan pertama.
Tiga orang bertindak sebagai kurir yakni IA, RY dan SR.
Ketiga pria tersebut mengaku kepada penyidik bahwa mereka diminta untuk mengangkut sabu dari Aceh.
Barescream menyelidiki dan menemukan Polri Sofian sebagai pengedar dan pemodal jaringan sabu.
Artikel ini sebagian tayang di SerambiNews.com dengan judul Sofjana, Peran Calon Terpilih Legislatif DPRK Aceh Tamiang Terkait Sabu 70 Kg, Pemantau Jaringan Malaysia.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti) (SerambiNews.com/Faisal Zamzami)