TRIBUNNEWS.COM – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan keluar minggu depan.
Diketahui, PBNU telah mengajukan izin penambangan batu bara di Kalimantan Timur.
Oh, kalau SEKARANG sudah selesai, pasti selesai, kata Bahlil, Jumat (6/07/2024) saat jumpa pers di kantor BKPM.
Bahlil mengatakan, hal ini merupakan bagian dari itikad baik pemerintah terhadap organisasi keagamaan yang menganut prinsip menabung untuk akhirat.
“Saya akan menggunakan prinsip ini karena ini untuk menyelamatkan nyawa di kemudian hari, lebih cepat lebih baik,” katanya.
Namun, dia menegaskan izin tersebut tidak ada hubungannya dengan politik.
Politik sudah selesai, Pak Pao menang 58 persen, tidak ada hubungannya dengan politik.
“Ini merupakan iktikad baik pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo untuk mengapresiasi jasa-jasa organisasi besar dan sumbangsihnya terhadap negara,” jelasnya.
Dia menegaskan kembali bahwa otorisasi serupa juga penting bagi organisasi.
Seperti Muhammadiyah yang merupakan induk organisasi Kristen, Budha, dan Hindu.
Bahlil mengatakan, penerbitan IUP kepada PBNU masih sesuai dengan pembentukan unit usaha di bawah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP 96/2021 pada pelaksanaan kegiatan penambangan batu bara dan batu bara.
“Contohnya NU kita lihat itu. NU paham, tapi NU buat unit usahanya. Jadi unit usahanya. Dikelola secara profesional.”
“Saya sudah membaca beberapa publikasi PBNU dan memang benar kalau tidak salah masalah itu akan selesai minggu depan,” tegasnya.
Bahlil mengatakan NU berhak mendapatkan izin pengelolaan pertambangan di bekas wilayah kontrak pertambangan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Namun, dia enggan menjelaskan berapa jumlah cadangan yang ada di kawasan tersebut.
Hadiah ke PBNU itu dari eks KPC. Berapa cadangannya kalau kita berikan, tanyakan pada mereka, ujarnya. Alasan Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Pelayanan organisasi keagamaan dan keinginan masyarakat menjadi alasan pemerintah akhirnya menandatangani kebijakan ini.
Bahlil berpendapat, pemberian IUP kepada ormas keagamaan berarti hak untuk memberikan pelayanan kepada negara.
Mereka diharapkan dapat berperan penting dalam perjuangan melawan kolonialisme Indonesia.
“Saya ingin menunjukkan mengapa hal ini dilakukan. Pertama, kita tahu bahwa Indonesia sudah merdeka dan menjaga independensi hampir seluruh elemennya.
“Dan dalam pandangan kami, khususnya organisasi keagamaan NU, Muhammadiyah, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Budha, dan Hindu dan kontribusi tokoh-tokoh tersebut tidak dapat kita pungkiri. Rapat di kantor Anda, Jakarta, Jumat.
Bahlil mencontohkan invasi militer Belanda pada tahun 1948.
Saat itu, ormas keagamaan, khususnya NU dan Muhammadiyah, berperan penting dalam mengeluarkan fatwa jihad.
Menurutnya, peran organisasi keagamaan saat itu penting.
Dikatakannya: “Tidak hanya itu, proses kemerdekaan memiliki banyak proses baik pusat maupun daerah. Dengan demikian, konflik di Ambon dapat diselesaikan oleh tokoh agama.
Ia mengatakan, ormas adalah pihak pertama yang membantu pemerintah ketika ada permasalahan di masyarakat atau negara.
“Benarkah ketika negara dilanda bencana dan masalah sebelum kemerdekaan, investor atau pengusaha inilah yang menjaga rakyat kita?”
“Orang mati duluan, ormas keagamaan yang salat jadi mayat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri Bahlil mengakui pemberian IUP kepada ormas juga menandakan bahwa mereka tidak berada di bawah kendali perusahaan besar atau bahkan investor asing.
“Jadi Presiden yakin IUP ini tidak hanya dikuasai perusahaan besar, tapi investor besar juga,” jelas Bahlil.
Bahlil juga menjelaskan, diperbolehkannya ormas mengelola pertambangan didasarkan atas kemauan masyarakat.
Ia mengatakan, kisah tersebut diceritakan Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan kerjanya ke wilayah tersebut.
Beliau mengatakan bahwa “karena banyaknya kunjungan Presiden ke wilayah tersebut, beliau juga mendapatkan keinginan akan cara pengorganisasian agama ini, bukan hanya sekedar tujuan. Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, pada Kamis (30/5/2024) Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Batubara.
Merujuk pada Peraturan PP tersebut, terdapat pasal baru yaitu Pasal 83A yang mengatur bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan boleh mengelola pertambangan.
Pasal 1 menjelaskan bahwa organisasi keagamaan mengutamakan perolehan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) demi kebaikan masyarakat.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada usaha-usaha milik organisasi masyarakat keagamaan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Kemudian WIUPK yang dimaksud pada ayat 1 adalah Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Selanjutnya pada alinea ketiga, saham organisasi publik pada unit usaha tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan menteri.
Sedangkan WIUPK yang mengesahkan ormas tersebut berlaku efektif lima tahun setelah PP ini berlaku.
Pasal 83A ayat 6 menyatakan: “Usulan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku”, baca Pasal 83A ayat 6.
Selanjutnya, persyaratan tambahan terkait usulan WIUPK dengan prioritas bagi badan usaha yang tergabung dalam ormas dan ormas keagamaan akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)