Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Pilih Pasrah: Hidup Akan Terus Berjalan

TRIBUNNEWS.COM – Guru Yusuf Mansur kembali mendapat kabar buruk.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen milik Yusuf Mansour.

Bisnis Yusuf Mansoor Paytren diketahui melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Menanggapi kejadian tersebut, Yusuf Mansoor memilih untuk berserah diri hanya kepada Allah Ta’ala.

Yusuf Mansoor mengatakan hidupnya akan terus berjalan meski menghadapi kesulitan.

“Bismillahirrahmanirahim, hidup terus berjalan. Teman-teman juga harus diberi motivasi, jangan kesal,” kata Yusuf Mansour, Kamis (16/05/2024) seperti dikutip dari YouTube Cumicumi.

Untuk itu Yusuf Mansoor memutuskan untuk pasrah dan memohon ampun kepada Allah SWT.

“Pastikan saja kita memohon ampun dan perlindungan kepada Tuhan, mohon kepada Tuhan agar kita tetap bersama,” kata Yusuf Mansur.

Tak hanya itu, Yusuf Mansur berharap dapat mengambil hikmah dan mengambil pelajaran dari situasi yang kurang menguntungkan saat ini.

“Kedepannya akan diberikan sesuatu yang lebih baik, ilmu, pengalaman, hikmah,” ujarnya.

Warga yang berprofesi sebagai dai ini mengaku akan mampu mengatasi kesulitan yang ada saat ini.

“Saya dan semua teman kami tidak punya pilihan selain terus berjalan, bangkit, bangkit, terus berjalan hingga kami mencapai akhir,” kata Yusuf Mansour.

Sekadar informasi Paytren untuk pembayaran pinjaman, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, IndiHome, voucher gaming, kereta api, tiket pesawat dan masih banyak lagi. aplikasi yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti

Selain untuk transaksi pembayaran, Paytren juga dapat digunakan untuk transaksi pembayaran merchant, transfer dan tarik tunai. Poin hack paytren

Diberitakan sebelumnya, Paytre Yusuf Mansour telah melakukan delapan pelanggaran.

Pelanggaran Paytren yang diidentifikasi oleh CJC adalah:

1. Kantor tidak ditemukan;

2. Tidak terdapat pegawai yang menjalankan fungsi manajer investasi;

3. Perintah tindakan tertentu tidak dapat dilaksanakan;

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. tidak mempunyai komisaris independen;

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi manajer investasi;

7. Tidak memenuhi kebutuhan minimum modal kerja bersih disesuaikan;

8. Tidak memenuhi kewajiban melaporkan kepada instansi yang berwenang di bidang jasa keuangan mulai tahun 2022. Bulan Oktober. periode pelaporan.

Setelah izin usaha dicabut, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan ekonomi sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah.

Harus memenuhi seluruh kewajiban kepada klien, jika ada, sebagai manajer investasi.

Segala kewajiban kepada badan yang berwenang di bidang jasa keuangan harus dilakukan melalui sistem informasi pendapatan (jika ada) dari badan yang berwenang di bidang jasa keuangan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Rina Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *