Izin Tambang untuk Ormas Agama, Walhi Khawatir Ditunggangi Pemain Lama

Laporan Tribunnews.com, jurnalis Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Rere Cristianto menduga izin pertambangan organisasi keagamaan dikuasai pemain lama di bisnis pertambangan.

Dua organisasi Islam terbesar yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah memutuskan menyetujui usulan izin usaha pertambangan yang diajukan pemerintah.

“Kemungkinan besar akan ada pemain lama di sektor pertambangan yang akan mengikuti aturan baru ini. Izin pengoperasian tambang akan diberikan kepada perusahaan publik,” kata Rere saat dihubungi, Senin (29/7/2024).

Ia menjelaskan, bisnis pertambangan membutuhkan pengalaman dan dukungan finansial yang besar, yang tidak dimiliki semua ormas.

“Oleh karena itu, dengan mengutamakan pengelolaan lokasi pertambangan akan memungkinkan para pelaku pertambangan berpengalaman untuk masuk dan berpartisipasi dan mereka mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Sebab, preferensi pertambangan untuk kolektif tidak boleh mengikuti skema lelang sebagai mekanisme perolehan WIUPK bagi badan usaha lain.

“Kalau ini yang terjadi maka yang dirugikan sebenarnya adalah organisasi-organisasi akar rumput ini, karena bisa jadi ini merupakan warisan baik mereka sampai saat ini. Kalau ini hasil dari kegiatan pertambangan yang diijinkan oleh organisasi-organisasi akar rumput tersebut, maka akan dirugikan. Oleh para pelaku pertambangan,” tuturnya. .

Menurut dia, praktik penambangan menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Pelaporan publik yang dilakukan organisasi keagamaan dapat merusak reputasi mereka.

“Atau ormas-ormas itu juga harus berurusan dengan warganya sendiri. Kalau izin pertambangan dialihkan atas nama ormas tersebut, maka ada konflik dengan warga ormas tersebut,” jelas Rere.

Ia mengatakan, ironisnya organisasi keagamaan justru memusuhi warganya sendiri dengan memberikan izin pertambangan.

Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP) memutuskan menyetujui izin usaha pertambangan atau izin pertambangan yang diajukan pemerintah.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Asia (Unisa) Yogyakarta pada Minggu (28/7/2024).

Dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Muhammadiyah Channel, Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan: “Muhammadiyah siap menjalankan usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.”

Sebelum memutuskan menerima izin pengelolaan pertambangan, PP Muhammadiyah menganalisis data yang masuk, melakukan penelitian, mengkaji kritik pengelolaan tambang dan pendapat akademisi, pengelola tambang, dan pakar lingkungan hidup.

Selain itu, PP Muhammadiyah menerima masukan dari perguruan tinggi, dewan, dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, serta anggota PP Muhammadiyah.

Dengan demikian, Muhammadiyah menjadi Organisasi Masyarakat Keagamaan (ORMAS) kedua yang mendapat izin pertambangan setelah sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerimanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *