Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Hukum (Iwakum) menentang keras cara DPR RI membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dengan menunda proses legislatif. sesi dan sesi saat ini.
Kedua keputusan tersebut berlaku dalam pemilukada, yang membuka jalan bagi seluruh partai politik peserta untuk memiliki suara sah dalam memilih calon pemimpin daerah, sehingga memberikan peluang bagi mereka untuk menghindari kotak kosong dan pelamar “robot”.
Ketua Iwakum Ryan Sukhendra, pembatalan kedua putusan MK tersebut inkonstitusional karena sifat putusan MK bersifat final dan mengikat serta erga omnes rupanya berlaku untuk seluruh instansi pemerintah.
“Yang dilakukan mayoritas anggota DPR adalah tidak menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang merevisi UU Pilkada sesuai selera partai politik dan pimpinan pemerintahan dalam waktu singkat tanpa konsultasi publik.” , Kamis (22/8/2024).
Meski rencana untuk menyetujui kedua keputusan dalam konferensi tersebut masih berjalan, namun hal ini patut dilihat sebagai jebakan untuk menghindari penolakan publik di beberapa hal.
Apalagi di depan pintu DPR dikerumuni demonstran dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, artis, hingga aktivis.
“Ini adalah tipu muslihat yang cerdik dari para anggota DPR. Bisa saja malam ini, saat masyarakat tidak hadir dan para ketua sudah kembali ke rumah, rapat masih bisa terlaksana jika para pimpinan kelompok mengancam dan mengancam anggota Kongresnya. untuk menghadiri konferensi,” kata Ryan.
Oleh karena itu, sebagai tanda mendengarkan kebutuhan rakyat, DPR harus menghentikan kisruh yang tengah terjadi saat ini.
Sebab, tidak ada kepentingan lain selain politik elektoral dalam konteks pembahasan undang-undang pemilu daerah.
“DNR bisa memaksa beliau untuk menyetujui RUU Pilkada yang mereka buat di DPR. Namun, hal itu hanya menunjukkan kekuatan elite di Indonesia,” kata Ryan.
Pada hari itu, lapisan masyarakat sipil di berbagai daerah turun ke jalan memprotes tindakan DPR dan pemerintah yang membahas RUU Pilkada.
Acara dilaksanakan di depan Gedung DPR/MPR RI, dan pada malam harinya direncanakan duduk di depan Gedung Parlemen Negara.
Kemarahan publik ini merupakan kelanjutan dari seruan darurat di media sosial di Indonesia.
Poster peringatan darurat berlambang Garuda Pancasila berlatar belakang biru ramai di media sosial sejak kemarin setelah Dewan DPR sepakat membawa RUU Pilkada ke paripurna untuk mendapat jaminan.
Berbagai kalangan mulai dari politisi, artis, mahasiswa hingga aktivis mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap media sosial.