Iuran Tapera Tuai Polemik, Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Masyarakat Berpenghasilan Rendah

BERITA TRIBUN.

Skema pajak sebesar 0,5 persen dibebankan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada masyarakat, khususnya pekerja.

Oleh karena itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan situasi masyarakat berpenghasilan rendah (LMI).

“Karena saat ini para pekerja membawa kebutuhan sehari-hari seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ajira, serta listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan baru ini perlu dijelaskan kepada para pekerja yang memiliki rumah. “Saat ini kami sedang memberikan kredit perumahan rakyat. ( CPR) ) “Harusnya juga ada rumah untuk karyawannya,” kata CEO Coperumnas Dia Kusuma di Putri Mu, Kamis (6/6/2024).

Menurut Dia, kebijakan pajak Tapera bisa menjadi beban baru bagi buruh. 

Apalagi dengan konsep penanganan keuangan Tapera secara gotong royong. Pada saat yang sama, dia menilai pengelolaan anggaran tidak transparan.

Namun, jika Thapera tetap memimpin pemerintahan, Dia mempertanyakan nasib MBR yang tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Mereka tidak mempunyai gaji tetap, seperti PKL, tukang parkir, tukang ojek online (ojol) dan pendatang (TKW/TKI), namun ingin membeli rumah namun terkendala peraturan perbankan seperti BI Checking.

“Jika kita ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintah harus berkolaborasi dengan pengusaha untuk mengelola anggaran perumahan,” ujarnya.

Menurut Dia, Tapera sebaiknya menyasar generasi milenial atau Gen Z yang masih menjadi tunawisma namun memiliki penghasilan.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan baru tentang iuran pemeliharaan rumah umum (Tapera).

. Peraturan ini mengubah Peraturan Pemerintah (GRO) no. Tahun 2024 menjadi Peraturan Negara Nomor. 25 tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mewajibkan pegawai swasta untuk ikut serta dalam pembayaran iuran Tapera.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (GPR). 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perumahan Rakyat.

Pasal 7 menyebutkan, mobilisasi dana Tapera akan dihimpun tidak hanya dari pegawai ASN, TNI, Polri, dan BUMN, tetapi juga dari pegawai swasta dan pegawai lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *