Itsbat Nikah Ditolak, Humas PA Duga Rizky Febian Tak Tahu Proses Pernikahan yang Dilakukan Salah

Wartawan Tribunnews.com Fauzi Alamsyah melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja. 

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak karena tidak terpenuhinya salah satu rukun pernikahan dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. 

Petugas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana kemudian mengatakan, pihaknya meyakini status pernikahan pasangan yang akan menikah pada 10 Mei 2024 itu masih berstatus suami istri.

Sebab menurut Rizky Febian dan Mahalini, pernikahan tersebut sah. 

Namun perkawinan mereka tidak sah menurut hukum.

“Masih pasangan. Dia anggap biasa saja karena belum paham,” kata Suryana, Senin (25/11/2024).

Menurutnya tidak apa-apa karena tertutup kan? Dia tidak tahu apa-apa, tapi dia tahu semuanya baik-baik saja, lanjutnya.

Suryana kemudian menjelaskan bahwa pernikahan keduanya dianggap tidak sah dan harus mengulang akad nikah.

Karena dalam Islam, perwalian perkawinan tidak mungkin dilakukan jika walinya bukan seorang muslim. Kemarin, ia menikah dengan ayah kandungnya yang beragama Hindu, Mahalini, yang masuk Islam, dalam sebuah prosesi pernikahan.

PA Jakarta Selatan menduga Rizky Febian tidak mengetahui proses hukum pernikahan.

“Tapi realitanya nikah itu Rizky nggak salah, dia sudah merelakan semuanya. Menurut kami, dia nggak tahu harus berbuat apa, dia tahu itu benar. Itu yang namanya biasa saja kalau dilakukan. Dia tidak Tidak tahu, tidak bisa menghukum dia yang salah, karena dia mungkin tidak tahu, ”kata Suryana.

“Setelah ditanggapi di pengadilan, kami tahu rencana pernikahan kemarin salah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *