Isuzu Dukung Aturan Pembatasan Usia Kendaraan dan Batas Kepemilikan Mobil di Jakarta

Reporter Tribunnews.com Lita Fabriani melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi usia mobil di Jakarta dan membatasi kepemilikan mobil masyarakat.

Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2024 Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ) yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke ibu kota nusantara.

Dalam undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang pada umumnya dilaksanakan berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah.

Selain itu, Pemprov Daerah Khusus Jakarta mempunyai kewenangan khusus terhadap kegiatan pemerintahan.

Sebagai produsen mobil dalam negeri, PT Isuzu Astra Motor Indonesia mendukung pembahasan pembatasan tersebut.

Puti Annisa Moeloek, Head of Communication Management Department PT Isuzu Astra Motor Indonesia, mengatakan yang diatur undang-undang adalah usia kendaraan dan batasan kepemilikan kendaraan.

“Dengan adanya aturan ini, Isuzu mendukung program pemerintah sesuai dengan upaya pengurangan polusi,” kata Anisa saat ditemui Tribunnews.com, Selasa (14/5/2024).

Selain itu, peraturan tersebut akan mengurangi emisi gas buang bagi kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun dan belum memenuhi standar Euro 4.

Ia menambahkan: “Melihat banyaknya kendaraan yang masih belum memenuhi standar emisi Euro 4, seperti yang digunakan Isuzu 10 tahun lalu.

Selain itu, peraturan tersebut secara spesifik tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2024 yang mengatur masalah transportasi.

Pada bagian kelima kewenangan khusus di bidang transportasi, pasal 24 (2) huruf g mengatur mengenai angkutan pribadi.

Dalam peraturan tertulis tersebut, amanat khusus subsektor lalu lintas dan angkutan jalan antara lain pembatasan umur kendaraan dan jumlah individu pemilik kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *