TRIBUNNEWS.COM – Melody Sharon, 31, seorang istri yang tega menyeret suaminya AG, 35, yang sedang menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, kini menyesali perbuatannya.
Hal ini terungkap setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Melodi mengakui
Melody mengaku awalnya tidak bersalah.
“Tidak ada penyesalan saat pemeriksaan BAP, tapi saat ditanya siaran persnya, ‘Iya saya menyesal’,” ujarnya.
Menurut Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, Melody menangis untuk mengungkapkan kesedihannya.
Melody pun menyatakan masih mencintai suaminya dan merindukan kedua anaknya.
“Sayangku, aku masih mencintai suamiku. Saya punya dua anak korban,” kata Melody di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat, 20 Desember 2024. Kronologis kejadian
Peristiwa naas ini terjadi pada 8 November 2024.
Kompol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, Jaksa Agung menghubungi Melody yang mengaku ingin tidur di apartemen mereka di Jakarta Barat.
Namun saat Jaksa Agung memeriksa ponsel Melody, ia mengetahui ponsel suaminya pindah ke Jakarta Timur.
AG segera menyusul Melody menuju Cipayung.
“Sang suami memarkir mobilnya di samping mobil istrinya. Dia mengetuk pintu dan bertanya, “Apa yang kamu lakukan di sini jam 2 siang?” Mau ketemu pacarmu?’” jelas Kompol Nicolas.
Karena ketakutan, Melody pun masuk ke belakang kemudi dan menyalakan gas, padahal suaminya belum sepenuhnya berada di dalam mobil.
“Alvon terseret ke dalam mobil dengan hanya separuh badannya. Istrinya mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi sehingga menyebabkan kaki istrinya terseret sejauh 200 meter,” tambah Kompol Nicolas.
Akibat kejadian tersebut, AG mengalami luka dan patah kaki. Status hukum
Melody saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Dia didakwa berdasarkan Art. 44 bagian 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Konten ini ditingkatkan menggunakan kecerdasan buatan (AI).