Istri Selundupkan Sabu Dalam Organ Vital ke Lapas Salemba Ternyata Dijanjikan Upah Rp2 Juta  

Reporter Tribune News, Raines Abdella melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita berinisial E ditangkap karena menyelundupkan sabu dan ekstasi kristal ke Lapas Salumba pada Selasa (22/10/2024) pukul 14.55 WIB.

E merupakan istri dari narapidana utama F yang tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Salamba.

Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombis Pol Adi Ari Siam Andrade mengatakan, awalnya E ingin mendatangi Lapas Salamba untuk menemui suaminya F.

Namun saat diperiksa di lokasi, E terlihat gugup dan curiga sehingga petugas keamanan Lapas Salamba melakukan penggeledahan. 

Ade Ary kepada wartawan, Jumat (25/10/2024), “Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan penggeledahan badan, di area kemaluannya ditemukan E berupa benda yang dibungkus alumunium foil. Sampulnya dilapisi pita perekat berwarna hitam. “

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan E, pihak yang terlibat sebagai narapidana menyimpan dan memperdagangkan paket dugaan narkoba seperti sabu dan ekstasi atas perintah suaminya.

Dan dia mengaku menyelundupkan narkoba atas perintah suaminya yang sehari sebelumnya menghubungi istrinya melalui telepon ke markas Pension do Campo, Jl. Peningaran, menerima paket dari kurir wilayah Jakarta Selatan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kantong plastik klip ukuran sedang yang berisi serbuk kristal berwarna putih seberat 4,58 gram diduga sabu.

Selain itu, satu kantong plastik klip berukuran sedang diduga berisi 6 buah narkoba jenis ekstasi berwarna kuning dengan satu sisi berbentuk mahkota dan sisi lainnya bertuliskan Santai, totalnya ada 6 butir.

Berdasarkan keterangan E, saat diterima melalui pos, paket tersebut sudah dibuka dan berisi sabu dan ekstasi.

Keesokan harinya paket tersebut dikirim ke Lapas Salumba atau dibungkus dengan alumunium foil, kemudian ditempel dengan selotip hitam yang kemudian disimpan di dalam area kemaluan.

Hal itu pun sesuai instruksi suaminya dan dijanjikan gaji sebesar Rp2 juta yang dikirimkan ke rekening E.

Namun E mendapat transfer sebesar Rp 1,5 juta hanya dalam dua kali transaksi.

Tersangka E kemudian dibawa ke Polsek Sempaka Putih beserta barang bukti untuk pemeriksaan dan pengembangan.

Adi Ari belum mengatakan apakah sabu dan ekstasi akan dikonsumsi atau diedarkan di Lapas Salamba.

Dia berkata: “Ini adalah bagian di mana kami akan menyelidiki mengapa hal itu ditemukan. Rekan-rekan kami di Lapas Salamba sangat teliti dan kemudian segera menghubungi polisi Sempaka Putih. Akhirnya, proses penyelidikan dilakukan bersama-sama.”

Aparat kepolisian mengucapkan terima kasih kepada Lapas Salamba atas integritas dan kerja sama yang luar biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *