Istri di Jaktim Lindas Suaminya Pakai Mobil Usai Tepergok Selingkuh, Korban Luka Patah Tulang

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang istri berinisial MS (31) menabrak suaminya AG (35) dengan mobilnya di Cipayung, Jakarta Timur.

 

Peristiwa ini terjadi setelah sang suami mengetahui perselingkuhan istrinya. 

 

 

Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku sudah ditangkap.

“Tersangka sudah ditangkap,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20 Desember 2024).

 

Nicholas mengatakan, penyidik ​​melayangkan surat panggilan penyidikan kepada perempuan MS tersebut.

 

Namun tidak ada pihak berkepentingan yang hadir dalam pemanggilan tersebut.

Status perkara ini ditingkatkan dari penyidikan ke penyidikan.

 

Pada panggilan kedua, pelaku akhirnya muncul untuk dimintai keterangan dan menetapkan MS sebagai tersangka.

 

Kedua, ketika Anda menelepon, tersangka datang. Kemudian, kami menginterogasi para saksi dan melanjutkan kasusnya, Anda dipromosikan menjadi tersangka dan diselidiki. dikatakan.

 

MS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya.

Tersangka divonis hingga 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Sebelumnya, seorang pria beranak dua memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain, dan kejadian tersebut viral di media sosial.

 

Dalam kecelakaan tersebut, korban mengalami patah tulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *