Istri, Anak dan Cucu SYL Akan Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Hari Ini

Jaksa KPK akan menghadirkan delapan saksi baru hari ini dalam sidang lanjutan kasus korupsi SYL.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa KPK akan menghadirkan delapan saksi baru pada Senin (27/5/2024) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (eks) Suhrul Yasin Limpo (SYL). Hari ini .

Pertama, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili keluarga SYL.

Salah satu yang berencana hadir adalah Ibu Evan Sri Harap dari SYL.

Kemudian putranya SYL Kamal Redendo dan cucunya Andy Tintri Billing

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Meir Simanjantak kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024) mengatakan, apa yang disampaikan sudah dituangkan dalam BAP (Berita Penyidikan).

“Selanjutnya kami memanggil saksi tambahan di luar perkara yaitu putrinya, Bu Tita,” ujarnya.

Mayer menjelaskan, anggota keluarga yang dipanggil merupakan pihak yang diduga melakukan pemerasan uang kepada SYL.

Dia bersikeras bahwa dia tidak bisa bersaksi karena hubungan tersebut. 

Namun istri, anak, dan cucu SYL tak bisa menolak untuk bersaksi melawan para terdakwa, misalnya mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Sabbagiano dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Mohamed Hatta.

Oleh karena itu, dalam persidangan kami menghimbau seluruh keluarga untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.

“Jika ada yang mempunyai hak untuk pergi, saya berharap demikian dalam kasus Tuan Yasin Limpo. Namun dalam kasus Tuan Kasdi Sabagiano dan Tuan Mohamed Hatta, keluarga Tuan Yasin Limpo tidak berhak untuk pergi. .” dia berkata. dikatakan Puthu SYL menjadi Spesialis Hukum Kementerian Pertanian mulai tahun 2020

Cucu SYL, Andy Tannery, mengatakan Radisha alias Bibi bekerja di Kementerian Pertanian.

Tannery telah diakui sebagai ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kamintan) sejak tahun 2020. 

Hal itu terungkap pada Rabu (22/5/2024) dalam sidang lanjutan kasus korupsi Kementerian Pertanian yang digelar dengan terdakwa Syed Hussain Yasin Lumpo (SYL).

“Kenapa cucu saya bisa pakai? Apa hubungannya? Itu mobil kantor, mobil pemerintah. Makanya saya tanya ke saksi, apakah itu mobil pemerintah?” tanya pengacara Meyer Semanjantak.

Mulai tahun 2020, cucu SYL akan mendapatkan fasilitas pemerintah berupa mobil baru Toyota.

“Kami melakukan peminjaman mobil selama beberapa tahun mulai 2020 hingga 2022,” kata Fajri Jofari, Kepala Badan Standardisasi Alat Pertanian.

“Toyota sekarang, oke?” “Pastikan,” tanya pengacara. Kamal Redondo meminta $111 juta

Dalam persidangan, Kamal Redondo memanfaatkan posisi ayahnya.

Nasrullah, Direktur Jenderal Peternakan dan Administrasi Peternakan Kementerian Pertanian, mengatakan Kamal Redindo pernah meminta uang Rp 111 juta untuk membeli aksesoris mobil.

Menurut Nasrallah, dana sebesar 111 juta warga Afghanistan tersebut diperoleh dari investasi bersama para pejabat Kementerian Pertanian.

Setelah terkumpul, uang tersebut langsung diserahkan kepada Alendri, orang yang bekerja bersama Kamal Redendo.

Pengiriman uang tersebut dicatat oleh Direktur Perbendaharaan Kementerian Pertanian.

Pengakuan mengejutkan lainnya disampaikan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemintan) Sekum Supandi.

Dalam persidangan, Skim mengaku dimintai uang Rp 200 juta untuk merenovasi kamar Kamal Redundo.

Skim mengatakan, kamar yang direnovasi itu berada di rumah pribadi Kamal Rando di kawasan Jakarta.

Kepada hakim, Sikkim mengaku uang sebesar Rp 200 juta itu berasal dari kantong pribadinya.

Mereka mau mengeluarkan dana ratusan juta dolar karena Kementerian Pertanian tidak punya anggaran.

Selain itu, pegawai Kementerian Pertanian lainnya menolak meminjamkan uang yang akan digunakan untuk renovasi kamar anak SYL.

Kini, ia mengaku bingung siapa yang memintanya menukarkan uang pribadi tersebut. Kasus SYL

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan penggelapan hingga Rp 44.546.079.044 dan menerima suap sebesar Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023. 

Aksi kejahatan tersebut turut diikuti oleh SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Sabbagiano dan Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan Mohamed Hatta Dirjen Alat dan Mesin Pertanian. . 

Dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan SYL sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Asri Fadilla/Has) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *