Israel menentang pengakuan internasional atas Palestina dengan memperkuat pendudukannya di Tepi Barat
TRIBUNNEWS.COM- Israel menentang pengakuan internasional terhadap Palestina dengan memperkuat pendudukannya di Tepi Barat.
Perluasan pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki telah meningkat secara dramatis sejak dimulainya perang di Gaza.
Kabinet keamanan Israel sedang mempertimbangkan proposal untuk meningkatkan permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki sebagai tanggapan atas pengakuan negara Palestina oleh Spanyol, Irlandia, Norwegia dan Slovenia baru-baru ini.
Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengeluarkan pernyataan pada 16 Juni bahwa usulan tersebut akan diajukan melalui pemungutan suara pada pertemuan kabinet keamanan penuh berikutnya.
Tindakan tersebut bukan hanya merupakan respons terhadap pengakuan negara Palestina, namun juga tindakan “permusuhan” yang dilakukan Otoritas Palestina terhadap Israel di badan-badan internasional, kata Kantor Perdana Menteri, tanpa memberikan rincian.
Awal bulan ini, Otoritas meminta untuk berpartisipasi dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ).
“Menteri Pertahanan Yoav Galant dan Jaksa Agung Gali Beharve-Miara meminta waktu untuk menanggapi beberapa usulan dalam beberapa hari mendatang,” lapor The Times of Israel.
Bulan lalu, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengatakan Tel Aviv harus menyetujui 10.000 pemukiman di Tepi Barat yang diduduki, membangun pemukiman baru untuk setiap negara yang mengakui Palestina sebagai sebuah negara, dan membatalkan izin perjalanan bagi pejabat Otoritas Palestina.
Laju perluasan pemukiman telah meroket sejak dimulainya perang Gaza pada 7 Oktober.
Antara bulan Oktober dan Januari, pemukim Yahudi di Tepi Barat yang diduduki membangun setidaknya 15 pos terdepan ilegal dan 18 jalan ilegal, serta pagar sepanjang ratusan meter dan beberapa penghalang, Al Jazeera melaporkan pada bulan Maret.
Pada bulan April, dokumen perencanaan yang ditinjau oleh Guardian mengungkapkan bahwa Tel Aviv telah secara dramatis mempercepat laju perluasan pemukiman ilegal di Yerusalem Timur yang diduduki sejak dimulainya perang Gaza.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 20 proyek dengan total ribuan unit rumah telah “disetujui atau diusulkan”.
Israel menduduki Tepi Barat secara ilegal selama perang tahun 1967 dan perluasan pemukiman di wilayah tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Perluasan permukiman menghambat upaya solusi dua negara antara Israel dan Palestina, yang ditentang keras oleh pemerintah Netanyahu.
(Sumber: Kolievka)