TRIBUNNEWS.COM – Otoritas Israel menggerebek kantor Associated Press dan stasiun televisi di selatan kota Sderot pada Selasa (21/5/2024).
Tak hanya menyerang, pihak Israel juga mencabut izin situs berita yang menyiarkan di New York.
Penyerangan tersebut dilakukan Kementerian Komunikasi Israel karena Associated Press dituding menjadi corong Hamas karena selama perang media terus menyebarkan berita tersebut ke masyarakat.
Israel menganggap tindakan ini sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.
Inilah alasan mengapa pemerintah Israel mengambil tindakan drastis dengan menyerang dan menutup kantor berita Amerika Associated Press dan stasiun TV yang berlokasi di Sderot. Peralatan itu disita
Selain itu, untuk mencegah media Amerika melaporkan secara publik, otoritas Israel dan pasukan keamanan IDF juga menyita kamera dan peralatan lainnya dari markas besar tersebut.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh otoritas Israel setelah ada perintah lisan untuk menghentikan siaran langsung Associated Press.
Dalam surat tersebut, Israel menuduh Associated Press telah melanggar undang-undang kebebasan pers di negaranya.
Kementerian Perhubungan mengatakan: “Sesuai dengan keputusan pemerintah dan instruksi Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan akan terus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mematuhi undang-undang guna mengurangi emisi yang mencemari keamanan nasional.” Arab. Associated Press mengutuk tindakan Israel
Associated Press melaporkan bahwa sebagai tanggapan terhadap serangan Israel dan penyitaan fasilitas media,
Associated Press mengecam keras keputusan pemerintah Israel untuk memblokir acara tersebut karena menunjukkan rekaman genosida yang dilakukan oleh IDF di Gaza.
Mereka mengatakan larangan itu tidak bisa dibenarkan karena Israel sengaja menggunakan undang-undang pelapor pelanggaran (whistleblower law).
Associated Press mengatakan: “Kami meminta pihak berwenang Israel untuk mengembalikan peralatan kami dan mengizinkan kami untuk segera mengembalikan siaran langsung sehingga kami dapat terus memberikan liputan video kami saat ini ke ribuan media di seluruh dunia.” Israel mencabut izin penyiaran Al Jazeera
Ini bukan pertama kalinya pemerintah Israel mencabut izin tersebut.
Sebelumnya, pada 10 Mei, Kementerian Komunikasi Israel mencabut izin siaran dan beroperasi dari kantor TV Al Jazeera di kota utara Nazareth.
Izin ini dicabut karena kantor media Al Jazeera dituduh menjadi corong propaganda Hama
Selain penangguhan izin siaran, dalam penyerangan tersebut pihak berwenang Israel juga menyita perlengkapan siaran langsung Al Jazeera, seperti kamera, mesin TVU, tiga set, dan perlengkapan audio.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan: “Wartawan Al Jazeera merusak keamanan Israel dan menghasut tentara IDF.” Sudah waktunya untuk mengusir juru bicara Hamas dari negara kita. “
“Israel tidak akan mengizinkan Hamas melakukan deklarasi di sini,” tambahnya.
Sementara itu, Al Jazeera menyebut tindakan Israel sebagai “tindakan kriminal.”
Al Jazeera juga mengatakan bahwa tuduhan Tel Aviv bahwa saluran media tersebut merusak keamanan Israel adalah salah dan keterlaluan.
Al Jazeera mengatakan: “Jaringan media Al Jazeera mengutuk dan mengutuk keras tindakan kriminal yang melanggar hak asasi manusia dan hak dasar untuk mengakses informasi. Al Jazeera menegaskan haknya untuk terus melaporkan informasi ke seluruh dunia.”
Menurut Al Jazeera, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menyampaikan kritiknya. Mereka melihat kebijakan baru Israel sebagai taktik Netanyahu untuk membatasi kebebasan media.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)