Isi Pesan Singkat Mendiang Vina Sebelum Tewas Tambah Daftar Kejanggalan, Bisakah Jadi Bukti Baru?

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Apa yang menjadi perbincangan mendiang Vina dan Eki sebelum meninggal dunia pada 25 Agustus 2016?

Bukti ekstraksi SMS Veena menjadi berita utama karena dianggap sebagai bukti baru yang sebelumnya diabaikan oleh penyelidik pada saat itu.

Di sisi lain, keanehan menambah cerita kasus Veena Cirebon 2016 setelah bukti SMS terungkap.

Termasuk membantah keterangan beberapa saksi di TKP, salah satunya Suroto yang mengaku pertama kali menemukan Vina dan Eki tergeletak di jalan.

Kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, barang bukti tersebut sudah lama dimiliki tim kuasa hukum Saka Tatal.

Kemudian dia mendengar salah satu ahli mengatakan bahwa ponsel Veena dan Eki harus dikeluarkan atau dibuka kuncinya.

Lalu saya ingat saya punya buktinya, TVOne mengutip ucapan Edwin, Kamis (8/8/2024).

Setelah mencermati kutipan SMS Veena, Edwin menemukan beberapa hal yang menurutnya menarik.

Pasalnya, terbukti dari cuplikan SMS tersebut, Vinal sempat berbincang dengan Vidi dan Mega.

“Oleh karena itu, saya berkesimpulan bahwa pernyataan Vidi dan Mega tidak berdiri sendiri, didukung dengan bukti faktual dari percakapan tersebut.

Apalagi, satu lagi bukti ekstraksi SMS ini adalah Veena terakhir kali mengobrol melalui SMS pada 27 Agustus 2024.

Edwin bilang saat itu pukul 22:14:10.

Vina harus jalan-jalan dengan membawa SMS ajakan ke Vid.

“Jadi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pada saat itu, pukul 22.14, Veena masih hidup,” kata Edwin.

Lebih lanjut dikatakannya, “Hal ini sangat berbeda dengan keputusan-keputusan yang tertuang dalam ketiga berkas tersebut.” Razman: Kenapa kamu baru bicara sekarang?

Pengacara Suroto, Razman Nasution menanggapinya.

Ia mempertanyakan mengapa pembahasan ini tidak lama diangkat ke permukaan.

Aneh bagi saya kenapa Mega dan temannya baru ngobrol sekarang, kata Razman Nasution.

“Meskipun dia tidak pernah diinterogasi, dia tidak pernah memberikan informasi yang seharusnya dia dapatkan kepada polisi atau pengadilan.”

Reza Indragiri mengklaim bukti pembicaraan kasus Veena Rekaysa

Sebelumnya, pakar psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menduga bukti percakapan telepon seluler terpidana kasus Vina, Hadi Saputra, palsu.

Sebab, percakapan di ponsel Hadi yang dijadikan barang bukti oleh polisi tidak didukung ekstraksi data secara lengkap.

“Konten Halaman 65 yang mengklaim ada SMS antara Saka Tatal dan Sudirman tidak mendukung ekstraksi data,” kata Reza dalam program resmi iNews YouTube, Rabu (7/8/2024). ,

Menurut Reza, transkrip polisi hanya berisi percakapan Hadi Saputra dan pacarnya.

Padahal, hanya rencana pernikahan yang dibicarakan dalam perbincangan pasangan tersebut.

Lebih lanjut Reza mengatakan, tidak ada pembahasan konspirasi pembunuhan dalam komunikasi tersebut.

Bukti penambangan data digital termasuk komunikasi antara Hadi dan pacarnya.

“Sebenarnya kami tidak membicarakan pembunuhan atau rencana pembunuhan itu sama sekali,” jelas Reza.

Lebih lanjut, Reza mengatakan, terpidana kasus Veena lainnya seperti Sudirman dan Saka Tatal tidak ada dalam telepon seluler Hadi.

Oleh karena itu, Reza menduga kuat bukti percakapan terpidana kasus Veena itu palsu.

Artinya, saya menduga kuat isi halaman 65 dugaan SMS antara Sudirman dan Saka Tatali sepenuhnya merupakan informasi palsu.

Katanya, “Yang dicapai mungkin lewat intimidasi, bujukan, tipu muslihat. Intinya isi halaman 65 itu berdasarkan informasi.”

Reza pun menyayangkan hakim menggunakan bukti percakapan tersebut saat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada terpidana kasus Veena.

Lebih lanjut, hakim menyebut terpidana sengaja membunuh Veena dan Eki pada tahun 2016.

“Hajar yang terhormat, isi SMS dugaan halaman 65 itu menjadi pertimbangan hakim dalam kasus pembunuhan berencana,” jelasnya.

Reza menilai seharusnya Polda Jabar menyita seluruh ponsel terpidana.

Yang juga termasuk ponsel dua korban Veena dan Eki.

Tak hanya soal perampasan ponsel Hadi yang nantinya akan dijadikan barang bukti dan dituangkan dalam putusan hakim.

Meski tidak ada bukti komunikasi elektronik. Seharusnya Polda Jabar tidak hanya menggeledah ponselnya, tapi juga Hadi dan pacarnya.

Namun gadget milik tersangka dan kedua korban harus diekstraksi seluruhnya, jelasnya.

Melakukan hal itu akan mengungkap rincian kematian Veena dan Eki delapan tahun sebelumnya.

Reza menyimpulkan, “Agar kita dapat memperoleh informasi yang seakurat mungkin tentang siapa yang berbicara dengan siapa, tentang apa, pada jam berapa, menit, detik.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *