Isbat Ditolak, Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dikuliti

TRIBUNNEWS.COM – Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak mendengarkan Isbata atau permohonan sahnya pernikahan yang diajukan Mahalini dan Rizky Febian.

Perkawinan keduanya dinyatakan batal karena tidak memenuhi salah satu rukun perkawinan, yaitu perwalian suami-istri.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjelaskan keputusan tersebut kepada Surjan.

Meski pernikahannya dinyatakan batal demi hukum, Surjana menegaskan status Mahalini dan Rizky Febian tetap dianggap sebagai pasangan suami istri.

“Sebenarnya statusnya masih suami-istri. Tapi dari segi hukum menurutnya sah karena tidak paham,” kata Surjana dikutip YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024).

“Kita tahu proses pernikahannya diliput media massa, semua orang tahu.”

Asumsinya tidak ada masalah, apalagi kita semua tahu golongan WO dalam pernikahannya, jelasnya.

Suryana pun mengatakan Rizki Febian tidak bisa disalahkan dalam kasus ini.

Menurutnya, putra sulung Sule hanya mengikuti proses yang diatur pihak keluarga, tidak mengetahui adanya perbedaan prosedur hukum.

“Sebenarnya Rizky tidak melakukan kesalahan, dia menyampaikan. Kalau menurut kami dia tidak tahu apa-apa, tidak apa-apa.”

“Secara hukum, kalau seseorang tidak tahu, tidak bisa dihukum karena tidak tahu,” jelasnya tentang jadwal pernikahan kembali Rizki Febian dan Mahalini pasca penolakan Itsbata.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah Riski Febiana dan Mahalini. 

Karena itu, pernikahan mereka dianggap sah dan Rizki Febian serta Mahalini harus menikah lagi.

Namun pengadilan tidak ikut menunda pernikahan mereka dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada Rizki Febian dan Mahalini untuk menanganinya.

Hal itu disampaikan Bagian Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di Surjan.

Surjana mengatakan, majelis hakim menolak putusan sidang Isbat pernikahan Rizki Febian dan Mahalini.

Menurut Surjana, pernikahan Rizki Febian dan Mahalini tidak memenuhi rukun pernikahan, yakni soal wali nikah.

“Iya otomatis ditolak karena pernikahan tersebut tidak memenuhi salah satu rukun pernikahan,” kata Surjana.

“Jadi solusinya adalah dia mendapatkan surat nikah.”

“Agar perkawinannya sah menurut aturan agama dan aturan negara, bisa dibuktikan ya harus menikah lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Surjana mengatakan pernikahan kembali Rizky Febian dan Mahalini bisa dilakukan tergantung kedua belah pihak.

Oh, jadwalnya tidak ada, tergantung orangnya, jelas Surjana.

“Iya, jadi kalau tidak ada hubungannya, itu urusan pribadi kan?”

“Setelah putusan itu diambil, majelis hakim menafsirkannya demikian, sehingga tinggal segera melengkapi persyaratannya,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *