Iran Gelar Pilpres Bulan Depan, Syarat Jadi Presiden Berpendidikan Minimal S2, Berusia 40-75 Tahun

TRIBUNNEWS.COM, TEHRAN – Iran akan bersiap menggelar pemilihan presiden, pasca meninggalnya Ebrahim Raisi dalam kecelakaan helikopter di utara negara itu.

Pemerintah Iran telah membuka pendaftaran calon presiden untuk mengikuti pemilu pada 28 Juni 2024.

Setelah Raisi resmi dinyatakan meninggal, Pemimpin Revolusi Islam Iran, Ayatollah Ali Khamenei, menunjuk Wakil Presiden Mohammad Mokhber (68) sebagai presiden sementara sebagaimana diatur dalam konstitusi negara.

Menurut Aljazeera, pemilu tersebut semula dijadwalkan digelar pada 2025. Namun pemilu tersebut ditunda hingga 28 Juni 2024.

Pada Kamis (30/5/2024), media Iran memberitakan sekitar 30 orang mengajukan penunjukan tersebut.

Namun, dari 30 orang tersebut, tidak satupun yang memenuhi kriteria menjadi presiden.

Menurut Undang-Undang (UU) Pemilu Iran, calon presiden harus berusia antara 40-75 tahun dan memiliki setidaknya gelar master atau setara di Indonesia.

Mantan anggota parlemen reformis Mostafa Kavakebian dan anggota parlemen konservatif Mohammadreza Sabaghian mengajukan permintaan mereka ke Kementerian Dalam Negeri.

Seperti yang dilakukan pada pemilu sebelumnya, ada kemungkinan calon utama yang mewakili institusi politik Iran akan mengajukan petisi untuk melengkapi pendaftaran.

Bukan otoritas tertinggi

Di Iran, presiden tidak mempunyai kekuasaan absolut. Presiden adalah satu-satunya kepala pemerintahan dan bertanggung jawab melaksanakan konstitusi.

Presiden dipilih untuk masa jabatan 4 tahun dan tidak dapat menjabat lebih dari dua periode berturut-turut.

Meskipun presiden memiliki banyak pengaruh terhadap kebijakan dalam dan luar negeri, keputusan akhir atas semua urusan pemerintahan ada di tangan Pemimpin Revolusi Islam, Ayatollah Ali Khamenei.

Pemimpinnya adalah panglima tertinggi tentara Iran, dan dia bertanggung jawab atas badan keamanan.

Pemimpin tertinggi Iran juga menunjuk ketua komisi yudisial dan separuh pemimpin dewan administratif negara, imam salat Jumat, dan kepala stasiun televisi dan radio negara.

Ayatollah Khamenei menjadi pemimpin agama setelah kematian Imam Khomeini pada tahun 1989.

Sepeninggal Presiden Raisi, Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei mengangkat Wakil Presiden Mohammad Mokhber sebagai Presiden pada 20 Mei 2024.

Saat Mokhber dilantik, dia punya waktu 50 hari untuk mempersiapkan pemilihan presiden. Mokhber bersama Hakim Agung dan Presiden DPR Iran menjadi panitia penyelenggara pemilihan presiden.

Mengutip Kompas, televisi nasional Iran melaporkan ada 30 orang yang mendaftar. Namun, mereka dianggap sebagai presiden negara tersebut.

Kriterianya adalah 40-75 tahun dan minimal gelar kedua atau gelar kedua. Undang-undang pemilu mengatur persyaratan ini. Nama calon presiden akan diumumkan pada 11 Juni 2024.

Panitia pengurus yang terdiri dari 12 orang hakim melakukan pemilihan calon presiden. Mereka bisa dipilih oleh pemerintah atau ditunjuk langsung oleh Ayatollah.

Terkait Pilpres 2021, Dewan Gubernur menolak calon yang moderat, moderat, dan reformis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *