Irak Resmi Sahkan UU Larangan Homoseksualitas, Pelaku Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM – Irak secara resmi melarang praktik homoseksualitas, termasuk lesbianisme dan transgenderisme, di negaranya. Aturan tersebut dituangkan dalam amandemen Undang-Undang Penghapusan Prostitusi dan Homoseksualitas yang disetujui legislatif Irak pada Sabtu, 27 April 2024.

Amandemen undang-undang tersebut secara eksplisit melarang hubungan sesama jenis dan transgenderisme.

Penerapan undang-undang tersebut dikutuk oleh Amerika Serikat dan Inggris, namun Presiden Parlemen menyebutnya sebagai “langkah penting untuk melindungi struktur nilai masyarakat.”

Ketua Parlemen Irak, Mohsen Al-Mandalawi, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penerapan undang-undang tersebut merupakan “langkah penting untuk melindungi struktur nilai masyarakat” dan untuk “melindungi anak-anak kita dari tantangan korupsi moral dan homoseksualitas.” .

Irak sebenarnya memiliki undang-undang yang melarang praktik homoseksualitas di negaranya.

Namun Amerika Serikat mencabut peraturan yang melarang hubungan sesama jenis di Irak ketika negara itu menginvasi Irak pada tahun 2003.

Menurut salinan RUU yang dilihat Reuters, undang-undang tersebut menjatuhkan hukuman penjara 10 hingga 15 tahun bagi siapa pun yang berpartisipasi dalam hubungan homoseksual, dan 7 tahun penjara bagi siapa pun yang mempromosikan homoseksualitas atau prostitusi.

Undang-undang tersebut juga memberikan hukuman satu hingga tiga tahun bagi siapa pun yang memodifikasi “kekerasan biologis” mereka. gender’ atau berpakaian seperti banci.

KUHP Irak tahun 1969 tidak secara eksplisit mengkriminalisasi homoseksualitas, namun memberikan perlindungan terhadap pelecehan di luar hukum terhadap kaum gay dan lesbian.

Pembaruan undang-undang pada tahun 1980-an melegalkan “pembunuhan demi kehormatan” terhadap kaum homoseksual yang dilakukan oleh anggota keluarga mereka, sementara amandemen konstitusi tahun 1993 memperkenalkan hukuman mati untuk tindakan homoseksual.

Kilas balik ke masa lalu. Setelah invasi AS pada tahun 2003, gubernur pendudukan Paul Brenner menghapuskan hukuman mati dan mengembalikan hukum pidana ke versi tahun 1969.

Media Barat melaporkan peningkatan serangan terhadap laki-laki gay oleh polisi dan milisi setelah penarikan sebagian pasukan AS pada tahun 2012, meskipun Departemen Luar Negeri AS mengatakan pada tahun 2019 bahwa mereka telah melatih pasukan keamanan Irak “untuk menghormati hak asasi manusia dengan baik.”

Amerika Serikat menyatakan “keprihatinan besar” mengenai pemungutan suara hari Sabtu, kata juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller dalam siaran pers.

“Amandemen ini mengancam kelompok paling rentan di masyarakat Irak dan melemahkan kemampuan Irak untuk mendiversifikasi perekonomiannya dan menarik investasi asing,” tambah Miller.

Dalam sebuah postingan di media sosial, Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron menyebut undang-undang tersebut “berbahaya dan mengkhawatirkan” dan mengatakan “tidak seorang pun boleh menjadi sasaran karena siapa mereka”.

Terlepas dari status hukumnya, homoseksualitas selalu menjadi hal yang tabu di kalangan mayoritas Syiah konservatif di Irak. Beberapa warga Irak memandang budaya LGBTQ sebagai ideologi Barat yang penuh permusuhan dan penuh warna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *