IPW Duga Jampidsus Dikuntit Densus 88 karena Konflik Kewenangan Penanganan Kasus Tambang

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus Febrie Adriansyah, Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dikejar atau diganggu anggota Densus 88 Antiteror Polri menarik perhatian.

Soalnya, pasca ditangkapnya anggota Densus 88 organisasi antiterorisme, Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu dibuntuti beberapa anggota Brimob hingga muncul drone yang berfungsi sebagai pengintai.

Terkait hal tersebut, pihak Kepolisian Indonesia (IPW) sendiri menilai hal tersebut merupakan hal yang serius.

“Monitoring adalah suatu metode observasi yang bertujuan untuk memperoleh data atau informasi dari yang dipantau. Ya, ini agak mengagetkan ya, yang dipantau adalah Jampidsus oleh Densus. Artinya ini sesuatu yang serius,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh. Santoso setelah menghubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/05/2024).

IPW menilai pengawasan yang dilakukan anggota Densus 88 bukan merupakan amanah individu, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.

Dengan demikian, Sugeng menduga penganiayaan terjadi karena dua hal. Menurut dia, yang kita bicarakan adalah kasus terkait korupsi dan konflik di tingkat otoritas yang menangani kasus tersebut.

“IPW mengklaim ada dua persoalan, pertama dugaan terkait korupsi, dan kedua terkait konflik kekuasaan antara dua institusi, polisi dan kejaksaan.

“Beberapa waktu lalu, IPW mendapat informasi bahwa kejaksaan sangat intensif menangani kasus pertambangan. Meski urusan pertambangan tidak menjadi kewenangan kejaksaan, namun kejaksaan mendekati aspek korupsi, karena pertambangan merupakan tindak pidana menurut undang-undang, karena pertambangan menjadi kewenangan Kepolisian Negara,” lanjutnya.

Sugeng mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut beberapa kasus pertambangan dan diduga terlibat.

Oleh karena itu, tinggal menanyakan masing-masing lembaga apakah ada keterkaitan antara kedua persoalan tersebut, jelasnya. Tanggapan Jaksa Agung

Kabarnya, 88 anggota Badan Khusus (Densus) Polri ditangkap di sebuah restoran di Jakarta Selatan.

Seorang anggota Densus ditangkap saat membuntuti Febrie Adriansyah dari Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Anggota Densus yang ditangkap disebut berinisial IM dan berpangkat Bripda.

Saat itu, dia sudah diduga menyamar sebagai pegawai perusahaan pelat merah berinisial HRM.

Menurut informasi yang diterima, dia saat ini sedang menjalankan misi “Sikat Jampidsus”.

Bukan IM saja yang diduga menjalankan misi bersama lima orang lainnya di bawah pimpinan seorang perwira menengah polisi.

Tapi kemudian hanya I.M. Jampidsus berhasil ditangkap oleh pengawalnya.

Kejaksaan Agung belum mau berkomentar banyak soal kejadian ini.

Kejaksaan Agung Kapuspenkum bahkan mengaku belum menerima informasi terkait kejadian yang menimpa Jampidsus Febrie.

“Saya tidak memahaminya sama sekali. Saya belum mendapat informasi yang jelas,” kata Jaksa Agung Ketut Sumedana, Jumat (24/5/2024) saat dikonfirmasi.

Saat ini Ketut baru mengumumkan Jampidsus Febrie Adriansyah baik-baik saja.

Namun saat ini, Kejaksaan Agung sedang meningkatkan tindakan pengamanan terkait dengan penanganan kasus-kasus yang lebih penting.

“Tidak ada masalah dengan Jampidsus. Dia di sana. Tidak masalah. Tidak ada apa-apa. Itu normal. Semuanya berjalan seperti biasa. Jika manajemen kasus meningkat, (peningkatan) keamanan adalah hal yang normal.” kata Ketut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *