TRIBUNNEWS.COM – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Blitar Iptu Sukoyo kedapatan memiliki narkoba.
Ia terbukti mengonsumsi narkoba usai menjalani tes urine di Polres Blitar (31/5/2024).
Dari pemeriksaan itu terungkap, urin Inspektur Sukoyo mengandung zat amfetamin, sejenis narkoba atau sabu.
Kepala Polres Blitar Iptu Heri Irianto mengatakan, Iptu Sukoyo dan empat orang lainnya tengah diperiksa.
Surya.co.id mengutip pernyataan Heri: “Ada lima, termasuk satu, dan hanya hasilnya bagus.
Heri menjelaskan, rangkaian tes urine tersebut dilakukan setelah Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mencium sesuatu yang tidak biasa pada Irjen Sukoyo saat bertugas di Polres Blitar.
“Orang yang terlibat bertindak tidak menentu dengan cara yang berbeda.”
“Mungkin pemerintah minta tes urin dan hasilnya positif,” kata Heri.
Atas temuan tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bertindak cepat dengan memindahkan Irjen Sukoyo ke Kanwil DJP Polda Jatim.
Apalagi, pemeriksaan terhadap Heri Iptu Sukoyo masih berjalan.
Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa di Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Heri.
Heri menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti lain yang menguatkan. Jaringan ganja belum dianalisis
Kepribadian dan pengalaman Inspektur Sukoyo terlihat sejak ia positif narkoba.
Menurut Surya.co.id, detektif Sukoyo bekerja di Polres Blitar selama tujuh bulan.
Inspektur Sukoyo mengalami kemajuan yang baik selama karirnya.
Dia juga mengungkap jaringan narkoba lintas kota.
“Saya sudah lama di sini, 7 bulan,” Heri, Sabtu (01/06/24).
Sebelumnya, Sukoyo dan anak buahnya menangkap dua pengedar ganja berinisial NC (38), RDK (29) asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dan Bululawang pada 29 April 2024.
Sukoyo juga memiliki barang bukti ganja seberat 14 kilogram.
Kata Kapolres Blitar Wiwit pada 6 Mei 2024.
“Kami menyita barang bukti sekitar 14 kilogram ganja dari tersangka. Jika dicairkan, 14 kilogram ganja itu nilainya antara 130 juta hingga 140 juta rupiah,” kata Wiwit.
Wiwit mengatakan, terungkapnya kasus peredaran ganja ini bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya di Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Sekitar 2.000 butir pil double L dan beberapa gram ganja kering disita polisi dari rumah RDK.
Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga penangkapan tersangka NC pada 5 Mei 2024 di Kabupaten Malang.
NC ini diduga menyuplai ganja ke RDK. Polisi menyita sekitar 14 pon ganja dari tersangka NC.
“Usai penangkapan tersangka RDK, kami mengembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita sekitar 14 kilogram ganja kering dari NC,” kata Wiwit.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dituntut dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia No. hukuman penjara bertahun-tahun yang dijatuhkan. penjara.
Artikel di Surya.co.id ini memperlihatkan tindakan Kapolres Blitar positif narkoba, menunjukkan perbedaan kasus dan melihat catatan Irjen Sukoyo, Kapolres Blitar, dan Kadis. bagus. dampak narkoba, jaringan ganja dihilangkan” diterbitkan dengan judul.
(Tribunnews.com/Galuh Vidya Vardani/Yohanes Liestyo Poervoto)(Surya.co.id/Arum Puspita/Putra Dewangga Candra Seta)