Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Inspektur Gunawan menjadi korban kekerasan yang dilakukan organisasi yang menggunakan sistem ATM di Jl Gotong Royong, Ciledug, Tangerang.
Saat hendak menangkap ketiga pelaku, Iptu Gunawan mendapat perlawanan dan mengalami luka di bagian tangan akibat terkena senjata tajam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Iptu Gunawan yang bertugas di Polsek Pondok Aren Binmas awalnya menduga itu adalah kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan nilai numeriknya.
Ia mengatakan, informasi dari masyarakat kerap muncul ketika ATM di kawasan tersebut tutup.
Iptu Gunawan mendatangi ATM dan melihat ada seorang perempuan dan tiga laki-laki sedang melakukan aktivitas mencurigakan di sana, kata Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29 Oktober 2024).
Setelah menghubungi Inspektur Gunawan, pelaku akhirnya melakukan penyerangan hingga melukai tangan Inspektur Gunawan.
Ade Ary mengatakan, setelah Iptu Gunawan terluka, kedua pelaku melarikan diri.
Namun salah satu pembuat onar yang menyerang Iptu Gunawan berhasil ditangkap.
“Kemudian dua orang membantu dan dua orang yang diduga tersangka ingin mencuri dengan cara memblokir ATM lalu melarikan diri,” ujarnya.
Polsek Ciledug masih menyelidiki pelakunya.
Saat ini Iptu Gunawan sedang menjalani perawatan medis.
“Saat ini tersangka sedang diperiksa di Polsek Ciledug Kota Tangerang. Dan Iptu Gunawan saat ini sedang mendapat perawatan di rumah sakit,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat berhati-hati karena banyak terjadi tindak kejahatan, seperti pemblokiran ATM.
Meski kasus tersebut kerap dilaporkan oleh petugas Polda Metro Jaya, namun cara ini lumrah.
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal pencurian berat dengan memblokir ATM berdasarkan Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata tajam.
Ancamannya hingga lima tahun penjara, ujarnya.