IPPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Sosialisasi Permen ATR/BPN Soal Sertifikat Elektronik

Laporan reporter Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Menteri ATR BPN RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah merupakan langkah maju yang penting dalam upaya memasukkan dokumen tanah dalam format digital sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat. 

Baru-baru ini, Pemprov Jabar bersama Menteri ATR/Kepala BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga menggelar upacara penerbitan e-sertifikat kepada masyarakat. 

Terkait hal tersebut, Serikat Pekerja Pertanian Pertanahan Daerah Kabupaten Bekasi (Pengda IPPAT) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi juga membahas implementasi UU Menteri ATR, dengan upaya mendukung komunitas sertifikat tanah elektronik publik. /BPN 3/2023.

Peraturan Menteri Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah ATR BPN RI No. 3 Tahun 2023 bertajuk Peraturan Perundang-undangan dan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Melalui Pemberlakuan dilaksanakan di Cikarang, Jawa Barat pada Rabu (1024/6). .

“Kegiatan IPPAT Kabupaten Bekasi sangat baik dalam mendukung e-sertifikat bagi PPAT dan masyarakat luas”, ujar Osye Anggadari, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jabar dalam sambutannya.

Di sana, Ketua IPPAT Kabupaten Bekasi Pengda Artisa Khamelia Ramadiyanti mengatakan pembahasan hukum ini diperlukan bagi PPAT sebagai pejabat umum yang melayani masyarakat di bidang pertanahan sekaligus mitra kerja di kantor pertanahan. 

“PPAT harus memahami undang-undang dan pelaksanaannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Artisa.

Diharapkan melalui diskusi ini masyarakat juga memahami adanya transfer media atau perubahan format dari sertifikat analog ke elektronik. 

Masyarakat bisa mengganti sertifikat analognya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mulai 3 Juni 2024. 

Diskusi ini diikuti oleh lebih dari 200 PPAT se-Kabupaten Bekasi, dan pembicara yaitu Irma Devita dan Dr. Udin Narsudin, keduanya Notaris/PPAT. 

“Lebih dari 200 PPAT se-Kabupaten Bekasi mengikuti acara tersebut karena dinilai sangat penting, terutama untuk memperluas wawasan,” kata Ketua Panitia Desi Maulida Arista.

PPAT Kabupaten Bekasi, Meggy Tri Buana mengatakan, sertifikat tanah elektronik memiliki banyak manfaat. 

Perlindungan data antara lain dijamin oleh pemerintah dengan sistem autentikasi yang ketat, sehingga kepastian hukum informasi hak atas tanah semakin terjamin. 

Kemudian baru pemegang hak atas tanah yang bisa mendapatkan e-sertifikat ini dari aplikasi Touch Tanahku setelah melalui beberapa tahapan verifikasi data seperti E-KTP dan biometrik wajah. 

“Sekarang penjelasan kepada masyarakat tentang e-sertifikat ini akan mudah karena saya sudah melihat kemudahan cara transfer mediumnya,” kata Megi. 

Pada acara tersebut dibuka booth pertukaran layanan e-sertifikasi bagi PPAT Kabupaten Bekasi. Megi mengapresiasi telah dilakukannya sertifikasi elektronik pertukaran media oleh Kanta Pemkab Bekasi.

“Sepertinya BPN Kabupaten Bekasi menyiapkan booth hanya untuk penyerahan media e-sertifikat kepada PPAT,” ujarnya.

Sementara itu, PPAT Kabupaten Bekasi Leny Helena menilai keberhasilan sertifikat elektronik bergantung pada bagaimana pemerintah sebagai penyelenggara menggunakan manajemen risiko dan menyediakan server yang kompeten. 

“Keberhasilan e-sertifikat sangat bergantung pada pemerintah sebagai penyelenggara dengan mengelola risiko dan menyediakan server yang terpercaya,” tutupnya.

Sesi diskusi diakhiri dengan penerbitan e-sertifikat oleh Darman SH, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Simanjuntak diwakili oleh Riyanto S. Tosse, Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah PPAT Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *