Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik dan tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komna HAM di Jakarta pada Jumat (25/10/2024).
Tribunnews.com mengamati adegan kedatangan Ipda Rudy Soik dan pengacaranya sekitar pukul 10.50 WIB.
Kedatangan Ipda Rudy Soik dan kuasa hukumnya langsung disambut anggota Komna HAM Hari Kurniawan.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Ipda Rudy Soik dan kuasa hukumnya akan melaporkan berbagai jenis ancaman dan intimidasi. Dari pihak tertentu yang dianut oleh dirinya dan keluarganya.
Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik divonis seorang anggota Polda NTT dengan pemecatan tidak adil atau pemberhentian kerja (PTDH).
Pada Jumat (10/11/2024), sidang PTDH Komisi Etik Kepolisian Negara Polda NTT digelar di ruang Direktorat Tahti lantai Polda NTT.
Permasalahan yang muncul adalah Ipda Rudy Soik dipecat karena membuka kasus mafia (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melanggar kode etik prosedur penyidikan.
Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan wadah baju kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan pengusutan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan entitas terkait dan tidak mengikuti prosedur operasional standar.
Sebelumnya, sembilan anggota Provos Polda NTT mendatangi kediaman Ipda Rudy Soik.
Kabid Humas Polda NTT, Kompol Paul Ariasandy mengatakan, Ipda Rudy Soik tidak dibawa petugas Provo Polda NTT, karena Rudy Soik dan kuasa hukumnya akan datang ke Polda NTT secara mandiri pada Selasa (22). 10/2024). Anggota Ipda Polda NTT Rudi Soik didampingi tim kuasa hukumnya saat mendatangi kantor LPSK di Jakarta, Kamis (24/10/2024) sore. (Tribunnews.com/Gita Irawan)
Menurutnya, Rudi Soik dari Ipda masih berstatus pegawai Polri.
Sebab hingga saat ini belum ada surat keputusan yang menyatakan Ipda Rudy Soik dibebaskan dari keanggotaan polisi, sehingga Ipda Rudy Soik harus mengikuti aturan kepolisian.
“Anggota Provos yang turun ada 9 orang atas perintah. Dengan membawa tata tertib administratif secara lengkap, mereka menunjukkan kepada yang bersangkutan dengan sopan dan sesuai aturan. Namun yang bersangkutan menolak,” ujarnya.
“Ada penolakan keras, lalu ada istri dan keluarganya. Jadi anggota kami merasa ada beberapa pertimbangan yang kontraproduktif dengan upaya anggota kami di bidang itu, sehingga anggota kami tidak melaksanakannya,” tambah Ariasandy.
Pertimbangan tersebut juga diperkuat dengan kehadiran calon Ipda Rudi Soik dan kuasa hukumnya di Polda NTT.
Hal ini mencegah Provos menangkap Rudy Soyk. Polisi ingin menghindari kejadian lain yang merugikan semua pihak.
“Kawan-kawan kita turun sesuai prosedur. Proporsional. Sesuai perintah atasan Ankum, tindakan ini,” ujarnya.