Internal KPK Kembali Berselisih, Duduk Perkara Pimpinan KPK Laporkan Dewan Pengawas Albertina Ho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya sedang dirundung permasalahan.

Belum lama ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ditangkap dalam kasus dugaan pemerasan.

Kini giliran Anggota Dewan Tata Usaha KPK Albertina Ho yang dilaporkan terkait kasus hukum.

Albertina Ho dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Tata Usaha Negara.

“Iya benar, saya sebagai anggota KPK mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf B Perdeva Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa setiap anggota komisi dalam penerapan nilai fundamental integritas. wajib melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota komisi,” kata Ghufron kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Rabu (24/2024).

“Jadi laporan ini merupakan pemenuhan kewajiban saya berdasarkan aturan dewasa saya sendiri,” imbuhnya.

Ghufron menduga anggota Dewas KPK itu menyalahgunakan kewenangannya.

Yakni terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

Subyek laporan saya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, kata Ghufron.

Menurut Ghufron, Dewas KPK hanya berfungsi sebagai lembaga pengawasan sehingga meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK adalah tindakan yang keterlaluan.

“Meski Dewas sebagai lembaga pengawas BPK bukan aparat penegak hukum dan tidak sedang dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik], sehingga tidak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” jelasnya.

Jawaban Albertina Ho

Anggota dewan CPC Albertina Ho sudah mengetahui pelaporan tersebut.

Benar, saya yang dilaporkan, kata Albertina kepada Tribunnews.com, Rabu (24-04-2024).

Ia mengaku dilaporkan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait permintaan transaksi keuangan mencurigakan saat mengusut aduan mantan jaksa BPK yang diduga memeras seorang saksi.

“Masalah dalam berkoordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi transaksi keuangan mencurigakan saat pengumpulan alat bukti dalam kasus jaksa IT yang diduga melanggar etika menerima tip/suap,” kata Albertina Ho.

Padahal, kata Albertina, dialah yang bertugas mengusut laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jaksa IT.

Albertine kemudian dilaporkan menjalankan tugasnya di C.P.C.

“Saya mewakili para Devas berkoordinasi dengan PPATK karena saya ditunjuk sebagai PIC [Penanggung Jawab] urusan etik. Jadi saya dilaporkan saat menjalankan tugas sebagai anggota CPC Devas,” ujarnya.

Albertina lantas bertanya-tanya kenapa hanya dia yang dilaporkan Nurul Ghufron.

Sebab, keputusan berkoordinasi dengan PPATK untuk mengumpulkan bukti-bukti transaksi keuangan berdasarkan kesepakatan dengan anggota Dewas KPK lainnya.

“Saya satu-satunya yang dilaporkan padahal keputusan diambil oleh dewan kolektif kolegial,” ujarnya.

Tanggapan Ketua Komite Pemberantasan Korupsi

Mengomentari rekannya, Nurul Ghufron, Ketua KPK Nawawi Pomolongo melaporkan anggota Devas.

Menurut Navawi, laporan tersebut merupakan pandangan pribadi Ghufran dan tidak mewakili pimpinan lainnya.

“Iya saya dengar. Itu sikap Pak NG [Nurul Ghufron] sendiri, bukan sikap pimpinan perguruan tinggi,” kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Rabu (24-4-2024).

Nawawi mengatakan, para komisioner lainnya menghormati langkah Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Devas KPK.

Penulis : Ilham / Has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *