Intelijen Arab Saudi Kantongi Data Penjual Paket Haji Tanpa Visa Resmi

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi peraturan pemerintah Arab Saudi untuk tidak menunaikan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji.

Hilman meminta jemaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji untuk tidak mencoba menunaikan ibadah haji.

Menurut Hilman, jemaah yang mencoba melanggar itu sedang berurusan dengan pihak berwenang Saudi.

“Bagi jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak mempunyai kewenangan menunaikan haji maupun dokumen pendukungnya pada tahun ini, harap mengikuti aturan yang ada,” kata Hilman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/6/2024). ).

Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini harus kita kawal bersama agar kepercayaan Kerajaan Arab Saudi terhadap masyarakat Indonesia juga tetap terjaga, tambahnya.

Hilman menambahkan, maraknya promosi program paket haji dengan visa non-haji saat ini menjadi perhatian pemerintah Saudi.

Pihaknya telah berdiskusi dengan perwakilan Kementerian Haji Saudi dan mereka memiliki data hasil survei tersebut.

“Kemarin kita diskusi dengan perwakilan Kementerian Haji, dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijennya, masyarakat Indonesia mengundang jamaah dan menjual paket program dengan visa non-haji. Mereka sudah punya datanya. Itu ditunjukkan ke saya. ,” kata Hilman.

“Saya minta kita kerja sama. Kita juga punya datanya, di IG jualan, di TikTok jualan live dan lain sebagainya, mereka punya datanya semua. Saya bilang dari mana asalmu? Kita punya intelijennya,” imbuh Hilman.

Ia mengatakan, kinerja haji tahun lalu sebenarnya lesu. Meski begitu, tahun ini pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan ketat terkait ibadah haji.

Artinya, tahun lalu sudah terselesaikan. Tahun ini berbeda. Lepaskan saja karena tahun lalu sudah terselesaikan dan terus merasa ini akan sama seperti tahun lalu. Sedangkan Arab Saudi sudah menyatakan tahun ini aturannya akan lebih ketat, ujarnya.

Diketahui, Arab Saudi mengenakan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non-haji berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp. 42,8 juta (kurs Rp 4.288).

Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asalnya dan dilarang memasuki Arab Saudi untuk jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Saudi juga mengeluarkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024.

Aturan lainnya adalah pemegang berbagai jenis visa haji tidak diperbolehkan masuk dan tinggal di Makkah mulai tanggal 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *