Instran: Pemakaian Klakson Telolet Perlu Dilarang demi Cegah Anak-anak Jadi Korban

Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Dastriavan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Lembaga Kajian Transportasi (Instran) Kay Daruningtias mendukung upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI yang melarang penggunaan klakson, khususnya pada bus antar kota dan bus wisata .

Darmningtias mengatakan, faktor keselamatan menjadi alasan utama terjadinya kecelakaan. Dia mendorong penerapan aturan larangan membunyikan klakson. Dengan begitu, masyarakat, terutama orang tua, tidak perlu khawatir anak akan dikejar bus atau truk yang membunyikan klakson.

“Demi keamanan, saya mendorong pelarangan klakson karena selama ini keberadaan klakson membuat anak-anak semakin tertarik melihat bus atau truk yang klaksonnya,” kata Dermeningtias saat dihubungi Tribune News, Senin (25/3/2024). .

Aturan terkait penggunaan cula juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pasal 69 menyatakan bahwa bunyi klakson yang paling rendah adalah 83 dB dan yang tertinggi adalah 118 dB, dan apabila melanggar dikenakan denda sebesar 500.000 Rial.

Menurut Darmaningtyas, klakson yang berbunyi bisa membuat lalu lintas terhenti.

Selain itu juga menarik perhatian anak-anak sehingga dapat membahayakan pengemudi maupun anak itu sendiri.

“Jadi mengganggu lalu lintas. Bahkan sampai menyebabkan kematian anak-anak, jadi menurut saya lebih baik kalau dilarang,” jelas Darmeningtias.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dijen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kamenhub) meminta operator bus tidak menggunakan klakson yang dianggap berbahaya dan melanggar aturan.

Dalam keterangan resminya, Selasa (19/3), Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restiwan mengatakan, permintaan tersebut berdasarkan pernyataan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menjelaskan bahwa penggunaan klakson lampu belakang dapat menyebabkan aliran udara habis dan kinerja rem kurang optimal.

Danto mengatakan, “Ditjen Perhubungan Darat telah mengeluarkan arahan kepada seluruh dinas transportasi di seluruh Indonesia untuk lebih memperhatikan dan menggunakan aksesoris tambahan seperti klakson di setiap kendaraan umum pada saat pengujian berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *